Headlines

Rentenir Go Digital, Pakar Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal!

Maluku Tenggara- Pinjol atau pinjaman online tengah menjadi perbincangan warganet Indonesia. Hal itu terjadi karena banyaknya masyarakat Indonesia yang terjerat kasus pinjol ilegal.

Korban rawan mendapat ancaman secara verbal dan tercekik bunga pinjaman yang luar biasa tinggi.

Berbicara dalam webinar Gerakan Literasi Digital Nasional 2021 wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, yang diselenggarakan Jumat (2/7/2021) lalu, Legal Counsel Advance AL Ruhut Marhata Simanjutak menjelaskan bagaimana masyarakat perlu diedukasi mengenai pinjaman online yang aman dan legal.

“Hampir sama dengan pinjaman lain, pinjaman online itu bisa membuat kita pinjam lewat internet, transaksi pinjam meminjam secara online,” kata Ruhut lebih lanjut.

Dalam paparannya, Ruhut menekankan bagaimana praktek pinjol ilegal marak terjadi karena penetrasi pasar yang tinggi, dan melayani orang-orang yang kesulitan mendapat pinjaman dari institusi legal seperti bank.

“Itu terjadi karena pinjaman butuh jaminan, aset seperti properti atau tanah dan apakah orang ini pantas dapat pinjaman. Kalo pinjaman online ini kadang tidak. Makanya bunganya lebih tinggi daripada umumnya.”

Beberapa perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, kata Ruhut adalah;

Pertama, pinjol legal yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar atau berizin OJK. Sementara pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar dan atau berizin di OJK.

Kedua, pinjol legal memiliki besaran bunga yang diatur oleh OJK dengan denda yang transparan. Sementara pinjol ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, memiliki besaran bunga dan denda yang tidak transparan.

Ketiga, data dan informasi pengguna di pinjol legal wajib memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara pinjol ilegal, data dan informasi pengguna bisa saja disalahgunakan.

Keempat, pinjol legal menjamin perlindungan konsumen sementara pinjol ilegal hal itu tidak ada hingga berpotensi terjadi pengancaman dari pinjol ilegal.

“Ilegal sudah pasti tidak ada perlindungan konsumen karena mereka sama sekali tidak mentaati hukum. Tujuan mereka adalah konsumen bayar dengan bunga yang sangat besar,” kata Ruhut. 

Meski dapat menjadi solusi pinjaman di era digital, Ruhut mengingatkan pentingnya kebijaksanaan peminjam dari fasilitas pinjol serta adanya potensi munculnya ketergantungan karena pencairan dana yang cepat.

Pengguna juga perlu menyesuaikan besaran pinjaman dengan kapasitas keuangan. Itu dilakukan agar pengguna tidak melakukan refinancing atau praktik gali lubang tutup lubang.

“Kita harus tahu betul platform tempat kita lakukan pinajman apakah ilegal atau legal,” tutupnya. 

Selain Ruhut Marhata, hadir juga pembicara lain yaitu musisi sekaligus aktivis Melanie Subono; Dosen STIS Mutiara Rual Tarsisius Sarkol; Dosen STIT As-Salama Samsul Narahaubun dan KOL Fandy Ruby.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. 

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *