Headlines

Pahami Perbedaaan Hacker dan Cracker

Karangasem  -Setiap pengguna internet pasti sudah akrab dengan istilah hacker yang berkonotasi negatif. Padahal kata ini belum tentu negatif. Pun demikian, hacker bukanlah seorang kriminal, dan hacking bukanlah tindakan yang negatif.

Arti kata hacking dan hacker sekarang ini dinilai mengalami penyimpangan makna. 

Menurut Chris Jatender, Kaprodi Teknik Informatika STTI STIENI saat menjadi nara sumber dalam Webinar Literasi Digital wilayah Karangasem, Bali, Jumat 3 September 2021, hacking sebenarnya adalah kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat untuk orang lain. 

“Sementara hacker adalah orang yang mempelajari menganalisa dan selanjutnya bila menginginkan bisa membuat memodifikasi atau mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer.  Seperti program komputer administrasi dan hal-hal lainnya terutama keamanan hal bersifat konstruktif, jadi hacker itu bukan merusak yang merusak adalah cracker,” ujar Chris Jatender dalam webinar yang dipandu oleh Claudia Lengkey ini.

Lebih lanjut dikatakannya terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an di antara anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di laboratorium kecerdasan artifisial Massachusetts institute of technology (MIT).

Sementara Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain secara ilegal dengan niat jahat seperti memata-matai mencuri mengubah bahkan menghapus data sasarannya. Tujuannya adalah untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

Seiring berjalannya waktu, mulai bermunculan dari kalangan hacker yang berbuat kejahatan yang mengatasnamakan dirinya sebagai hacker.

Ada tingkatan hacker yaitu Lammer, Script Kiddle, Developed Kiddie, Semi Elite, Elite dan hacker. Ada juga klasifikasi Hacker yaitu White hat, grey hat dan black hat.

White hat adalah sebagai system analyst dan mempunyai kemampuan yang tinggi, jadi selama ini kita tahu yang merusak selama ini itu bukan hacker.

Dalam perkembangannya, istilah hacker memang banyak diartikan secara berbeda. Pada awalnya, hacker diartikan sebagai seorang ahli yang memanfaatkan pengetahuannya untuk mengatasi masalah tertentu, tanpa adanya niat jahat.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, hacker kemudian dimaknai sebagai pelaku kejahatan yang menggunakan skill-nya untuk melancarkan berbagai tindakan ilegal.

Untuk merespon perbedaan tersebut, diperkenalkanlah istilah alternatif yang disebut dengan cracker.

Seseorang bisa dikatakan sebagai hacker jika mempunyai skill dan pengetahuan mengenai sistem operasi dan bahasa pemrograman, dan memanfaatkannya untuk membantu organisasi atau institusi (tempat mereka bekerja) meningkatkan keamanan dan melindungi data. Hacker juga biasa mencari celah keamanan untuk memperbaikinya dan tidak berniat merusak data atau jaringan tertentu

Sedangkan seseorang dapat dianggap sebagai cracker jika meretas sistem perangkat orang lain untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Cracker juga mencari celah keamanan untuk merusak sistem maupun jaringan, serta merusak atau mencuri data.

Selain Chris, juga hadir pembicara lain berbagi wawasan tentang literasi digital adalah Grace M.Moulina, Head of Marketing Communication Financial Company, Shofwan Hanief, S.Kom, MT, Digital Academic Educational dan Nard Geisha sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *