Headlines

Memahami Batasan Dalam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Manggarai Barat   -Pada era globalisasi saat ini, kemudahan untuk mengakses informasi melalui internet merupakan suatu keniscayaan. Betapa tidak, pada zaman ini setiap orang sudah memiliki gawai yang memudahkan untuk mendapatkan akses berselancar di dunia maya.
Menurut Ondi Asroni, M.Kom, Pegiat Teknologi dan Informasi dalam Webinar Literasi Digital di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 7 September 2021, kemudahan ini ternyata juga mempengaruhi kebiasaan seseorang untuk mengekspresikan dirinya.
“Bila sebelumnya orang-orang mengekspresikan dirinya melalui dunia nyata maka mengungkapkan sesuatu atau ekspresi di dunia maya menjadi tren saat ini,” ujar Ondi dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
Perihal kebebasan berekspresi ini juga, lanjut Ondi bahwa ada batasannya yang harus dipahami setiap pengguna ruang digital.
Kebebasan berekspresi ini tak jarang kebablasan sehingga berujung pada kasus hukum. Karena ada UU ITE yang harus kita pahami sungguh sungguh. “Ingat juga bahwa tidak semua orang itu senang dengan kita. Jumlah kasus UU ITE yang paling tinggi adalah pencemaran nama baik lalu menyebarkan kebencian,” bebernya.
Hal ini bisa dilihat dari data sejak tahun 2008 sampai 2018, jenis pelanggaran yang paling banyak pada kasus pencemaran nama baik sebanyak 174 kasus. Kedua yakni menyebarkan kebencian sebanyak 41 kasus dan posisi ketiga yakni pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian sebanyak 12 kasus.
Untuk menghindari hal ini maka diperlukan pemahaman tentang digital culture. Secara umum literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu acapkali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama.
“Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekedar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu ber media digital dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Terkait hal ini yang juga harus dipahami adalah Freedom of Expressions atau kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang memuat unsur unsur atau karakteristik dari sikap ekspresif yang meliputi komunikasi informasi dan pengaruh (Guinn,2005).
Untuk menerapkan literasi digital yang benar ada beberapa cara yang bisa dilakukan . Diantaranya adalah selalu ingat untuk tidak memberikan informasi pribadi anda kepada orang yang tidak dikenal. Atau bisa juga dengan menggunakan mode privasi di media sosial.
Selain itu jika mencari informasi di internet, lakukan pencarian informasi dengan sumber yang aman, saring sebelum sharing dan konfirmasi dulu beritanya jangan langsung asal klik klik atau  share share saja. Juga ingat untuk selalu berhati-hati dengan apa yang Anda posting.
“Aku belum benar-benar bebas jika aku mengambil kebebasan orang lain sebagaimana aku pasti belum bebas jika kebebasanku diambil dari ku,” katanya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar kali ini juga menghadirkan pembicara, Astried Finnia Ayu Kirana, S.Sos, Managing Director PT Astrindo Sentosa Kusuma, Alex Iskandar, MBA, Managing Director IMFocus Digital Consultant dan Fitriyani sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *