Headlines

Tegas, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Minta Operasional RGR Nusa Dua Distop

Nusa Dua – Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata, Minggu (19/1) siang, menyambangi kompleks perumahan Royal Garden Resident (RGR) di Taman Giri, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan, kabupaten Badung Bali.

Parwata mengatakan kedatangannya terkait adanya laporan sejumlah warga perumahan yang merasa terganggu oleh aktivitas orang asing yang lalu lalang di kawasan perumahan mewah RGR.

“Ternyata masih banyak aktivitas tamu asing yang diduga menginap di RGR. Padahal, sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung juga sempat mengingatkan untuk segera menghentikan operasional jika belum mengantongi izin lengkap yang diperlukan. Perlunya tindakan tegas kepada pengelola operasional RGR, karena manajemen RGR diduga melanggar perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Badung. Daripada dibiarkan berlarut-larut dan melanggar aturan, lebih baik segera distop saja operasional perumahan tersebut,” kata Parwata.

Pemkab Badung harus komitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku, dan bagi para pengusaha yang sengaja berbuat curang dengan menyalahgunakan izin untuk menghindari sekaligus mengemplang pajak, maka harus dijatuhi sanksi tegas. Sanksi tersebut harus segera ditegakkan supaya memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi para pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan dan memperkaya pribadi dan kelompoknya, tambah Parwata.

Aparat terkait di Badung, seperti Satpol PP, Dispenda maupun Dinas Pariwisata, disarankan Parwata agar secepatnya turun ke lokasi RGR secara bersama-sama untuk mengecek perizinan RGR. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung bertindak tegas dan menyegel operasional RGR. “Jika sampai saat ini pihak pengelola RGR belum juga mengantongi izin pondok wisata, villa atau rumah bisnis, alangkah baiknya operasional perumahan itu distop saja,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada aparat desa setempat agar lebih peduli dengan situasi keamanan di wilayahnya. Para pemilik rumah pun tidak bisa seenaknya sendiri untuk menyalahgunakan peruntukan bangunan, apalagi sampai disewakan kepada orang asing. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, terkait bisnis penginapan (hotel maupun villa) juga menyangkut urusan pajak.

Para pengusaha juga diingatkan untuk tidak main kucing-kucingan dengan aparat, apalagi sampai mencoreng citra baik pariwisata Bali. (jok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *