Headlines

Hati-hati, Ini 7 Jenis Penipuan Digital Paling Marak Terjadi di Masa Pandemi COVID-19

Bima – Penipuan dan kejahatan digital menjadi salah satu sisi gelap perkembangan teknologi. Apalagi tak semua orang tahu dan paham bentuk-bentuk penipuan digital, hingga akhirnya menyebabkan banyak korban

Untuk itu, virtua assistant dan digital content creator Alaika Abdullah membagikan jenis-jenis penipuan digital yang banyak terjadi terutama di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/8/2021), Alaika mengatakan setidaknya ada tujuh jenis penipuan digital yang saat ini banyak terjadi.

Pertama adalah scam atau dalam Bahasa Indonesia disebut trik konfidensi. Scam yang biasa dilakukan oleh scammer, umumnya mendapatkan uang dengan cara menipu atau membohongi korban melalui komunikasi via email, chat, telepon, dan lain-lain.

Kedua adalah social enggineering, agau teknik memanipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses pada informasi pribadi atau data-data berharga.

“Teknik ini menyentuh aspek psikologis manusia untuk memanipulasi korban agar mereka melakukan kesalahan keamanan dan memberikan informasi atau data-data berharga,” lanjut Alaika.

Jenis-jenis social engineering juga beragam mulai dari phishing, pretexting, baiting, Quid pro Quo, dan Tailgating.

Ketiga adalah account take over, sebuah tindak penipuan pengambil alihan akun tanpa melakukan komunikasi antara korban dan pelaku, namun korban akan langsung merasakan dampaknya.

Keempat, carding stolen atau pengambilan/pencurian kartu. “Ini suatu bentuk tindakan pengambil alihan kartu kredit atau debit korban tanpa mengalami komunikasi apapun, Biasanya bisa dilakukan orang terdekat, keluarga atau kerabat,” tambahnya.

Kelima, jenis penipuan digital yang marak terjadi afalah share login info. Share login info adalah suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri informasi sensitif terkait akun e-wallet, bank, PIN, OTP dan sandi, dengan memberikan informasi bohong atau palsu yang menyebabkan korban tanpa sadar memberikan informasi sensitif kepada pelaku.

Keenam, share card info atau bentuk tindakan penipuan dengan mencuri informasi data-data kartu, baik nomor kartu atau kode OTP dari band penerbit. 

“Modus yang paling sering dilakukan pelaku adalah dengan menghubungi korban mengatasnamakan bank dengan beralasan untuk satu dan lain hal yang tanpa disadari korban memberikan informasi penting.”

Ketujuh atau yang terakhir adalah ID theft atau pencurian identitas. Kata Alaika, ID theft adalah suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri kartu identitas korban untuk didaftarkan pada akun DANA pelaku. 

Modus yang paling sering digunakan pelaku, adalah dengan menghubungi korban mengatasnamakan pihak tertentu kemudian meminta user untuk mengirimkan kartu identitas (KTP) untuk di daftarkan ke akun DANA sebagai nomor yang akan dikirimkan hadiah. 

“Pada intinya, pelaku dapat akses untuk mempunyai akun DANA premium dengan menggunakan kartu identitas (KTP) orang lain.”

Selain Alaika Abdullah, hadir juga dalam acara webinar yaitu Co-Founder Momomaru Salmon Mentai Lia Arianti dan KABID Bina Lattas dan HI Disnakertrans Kabupaten Bima, Jahda.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital sendiri merupakan rangkaian panjang dalam kegiatan webinar yang dilakukan di seluruh penjuru Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *