Headlines

Dana BOS di Tahun 2021, Ada Yang Beda Dibanding Tahun Sebelumnya

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Februari 2021 telah mengumumkan skema baru kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah sejak tahun lalu 2020 itu telah mendapat tanggapan positif dan mampu mengurangi tingkat keterlambatanvrata-rata 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Hal itu disampaikan oleh DR. Sutanto,SH, MA Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen dalam Dialog Jumat yang ditayangkan dari Media Centre KPC PEN lewat di Youtube Channel FMB9ID IKP Jumat 26 Maret 2021. Selain Dr Sutanto dalam dialog bertema ‘Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah’ ini menghadirkan juga Hariyati, SPd, MPd, Kepala SMP Negeri 1 Salatiga dengan moderator Daniar Achri.”Tujuannya program Dana BOS langsung ke sekolah ini memang agar sekolah menerima BOS tak terlambat, seperti yang juga telah dikatakan Mendikbud,” ujar Sutanto seperti yang dikutip indobalinews.com.

Dalam survei Kemendikbud yang diikuti oleh 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Disampaikan juga oleh Sutanto, untuk tahun 2021 ini ada yang berbeda dari tahun 2020 terkait besaran niai BOS per siswanya. “Biasanya satuan per siswa sama rata dari Aceh-Papua sedangkan di tahun 2021 ini berbeda sekarang lebih variatif sesuai tingkat kemahalan dari kabupaten kota masing-masing, ada kabupaten sama ada yang beda. Tetapi tidak ada yang lebih rendah dari tahun sebelumnya, paling rendah sama dengan tahun kemarin,” imbuh Sutanto.

Dalam survei Kemendikbud yang diikuti oleh 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Disampaikan juga oleh Sutanto, untuk tahun 2021 ini ada yang berbeda dari tahun 2020 terkait besaran niai BOS per siswanya. “Biasanya satuan per siswa sama rata dari Aceh-Papua sedangkan di tahun 2021 ini berbeda sekarang lebih variatif sesuai tingkat kemahalan dari kabupaten kota masing-masing, ada kabupaten sama ada yang beda. Tetapi tidak ada yang lebih rendah dari tahun sebelumnya, paling rendah sama dengan tahun kemarin,” imbuh Sutanto. Sementara itu Hariyati Kepala SMP 1 Salatiga mengatakan dana BOS ini sangat membantu sekolah menangani pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bagus.

“Apalagi di era peralihan sebelum dan setelah pandemi, kami dalam mengatasi sebelum dan sesudah, mind set kami harus berubah termasuk penyediaan sarana pendukung kesehatan sekolah dan sarana mendukung pembelajaran jarak jauh,” ujar Hariyati.

Ia juga mengungkapkan pentingnya untuk meningkatkan kompetensi guru terutama kompeten dalam bidang IT. “Kami butuh sarana untuk penyesuaian belajar jarak jauh. Awalnya kami menggunakan fasilitas video conference gratis tapi kapasitas tidak cukup padahal kamu harus memanaje biar pembelajaran berjalan dengan baik. Akhirnya kami bekerjasama dengan Kominfo. Karena sekolah kami memiliki Ram 8 jika on semua 800 siswa bersamaan tentu tak cukup, jadi Kominfo menyediakan server sehingga pembelajaran lebih lancar,” ungkapnya.

Sekolah juga memberikan paket data ke siswa dengan dana BOS, juga ada murid yang tak punya alat akhirnya dipinjamkan Tab. Sekolah juga berusaha meningkatkan kompetensi guru agar belajar lebih menarik. “Guru tak hanya vicon tapi harus menciptakan media atau metode menarik agak siswa tak bosan.”

Lebih lanjut Sutanto mengatakan kebijakan anggaran tahun 2021 ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar Episode 3 tahun lalu yang didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Tahun ini 2021 pemerintah menyalurkan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB) seluruh Indonesia dengan alokasi sebesar Rp52,5 Triliun.

Sementara itu pada tahun 2021 pemerintah menyediakan DAK Fisik untuk 31.695 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp17,7 triliun. Penggunaan DAK Fisik ini untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana sekolah yaitu rahabilitasi pembangunan prasarana dan penyediaan sarana pendidikan.

Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pemebelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *