
Kadishub Bali Sebut Grab Teledor soal Beroperasinya Angkutan Sewa Khusus Luar DK
Pemanfaatan Kendaraan dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di Wilayah Provinsi Bali adalah pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 118 tahun 2018.