Headlines

Ini Tiga Peraturan Baru KPPU, Akomodasi Kompleksitas Pengawasan Praktek Monopoli

“KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya”, ungkap Afif Hasbullah.

Secara singkat PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan.

Kemudian, peningkatan kerahasiaan data/informasi. Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

Pengamat Sebut Perang Tarif Hanya Untungkan Ojol Bermodal Besar

Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023.

Selanjutnya, untuk PerKPPU 3/2023 yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023, pada pokoknya mengatur yang utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik.

Kemudian, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

Perang Tarif Ojol Mengkawatirkan, Pemerintah Harus Tegas Tindak Pelanggar

Untuk PerKPPU 4/2023, KPPU perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (“DPKPU”) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.

Lenny Hartono,   License Holder Puteri Indonesia Bali 2023 Hadir dengan Semangat dan Konsep Baru

Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan.

Antara lain, memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan. PerKPPU 4/2023 ini juga diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *