Jakarta – Pemerintah menertibkan kebijakan penyesuaian dengan menetapkan batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi pengusaha kena pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp5 miliar.
Langkah pemerintah itu dilakukan sejatinya untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak atau WP.
“Latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Januari 2021.
Kakanwil DJP Bali: Jadikan Hakordia sebagai Momentum Pencegahan Perilaku Koruptif
Penyesuaian batasan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar.
Kata Neilmaldrin Noor, dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar rupiah, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini.
Permudah Bayar Pajak, Sekda Dewa Indra Apresiasi Inovasi Samsat “QRIS” Ubud