Jakarta – Pemerintah beralasan demi memberikan kepastian hukum sehingga empat dokumen dibebaskan dari pengenaan bea meterai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum.
“Sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin Noor dikutip dari keterangan tertulis Kamis (27/1/2022).
https://kabardenpasar.com/utama/kakanwil-djp-bali-jadikan-hakordia-sebagai-momentum-pencegahan-perilaku-koruptif/
Empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.
https://kabardenpasar.com/utama/bi-bali-ungkap-transaksi-qris-tembus-rp75-miliar/