Overstay Hampir 1 Tahun, Imigrasi Singaraja Deportasi Seorang WNA Asal Belgia
Kabardenpasar – Tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Peraturan keimigrasian di Bali kembali ditunjukkan pihak Imigrasi yang kali ini adalah Kantor Imigrasi Singaraja.
Kantor Imigrasi Singaraja yang dipimpin Hendra Setiawan tersebut mendeportasi seorang laki-laki berkewarganegaraan Belgia berinisial DD (38 tahun) karena overstay selama 322 hari.
“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak
menanggung tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi malam tadi (2/07) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia” , kata Hendra.
Sebelumnya DD diamankan
oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023.
Pendeportasian DD telah sesuai pelanggaran yang dilakukan, yakni pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Hendra. ***