Kemenkumham Bali Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

0

Kabardenpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, melantik 13 pejabat manajerial dan melakukan serah terima jabatan 5 Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rabu (03/9).

Acara pelantikan berlangsung di Aula Darmawangsa, di rangkai pengambilan sumpah jabatan PPNS, khususnya di Satpol PP Provinsi Bali.

Hadir para pejabat tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Bali, para pejabat administrasi, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan ini wujud kepercayaan dan amanah dari pimpinan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. “Jaga profesionalisme dan integritas.

Hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat seperti KKN, Gratifikasi atau Pungli” ujar Pramella.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Beliau mengingatkan para pejabat untuk selalu memegang teguh nilai dasar ASN dan menjalankan amanah yang diberikan, bersikaplah jujur dan adil.

Dalam acara ini juga dilakukan pengambilan sumpah jabatan PPNS sebanyak 2 orang, Pramella berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antar Instansi sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat

Sebelum mengakhiri sambutannya Pramella menyampaikan selamat kepada Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang baru, Pejabat Manajerial serta PPNS yang telah diambil sumpah dan dilantik hari ini. “Selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur dan berwibawa. Semoga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanahkan dapat berjalan dengan baik dan lancar.” Tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *