Masalah Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas Lahan di Kawasan Buyan, Ini Kata PT SBH

Kabardenpasar – Isu yang berkembang terkait proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan Buyan, direspon PT Sarana Buana Handara (“PT SBH”), dengan menyampaikan klarifikasi tertulis yang diterima media ini.
“Kami menegaskan bahwa PT SBH memperoleh Hak Guna Bangunan berdasarkan Sertifikat SHGB No. 44 Tahun 2003 melalui proses jual beli yang sah dengan warga pemilik tanah setempat. Dengan demikian, lahan tersebut bukan Tanah Negara murni, melainkan Tanah Negara Bekas Hak setelah masa berlaku SHGB berakhir. Status ini memberikan dasar hukum bagi PT SBH untuk mengajukan hak prioritas atas perpanjangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tulisnya.
Asep Jumarsa,S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum PT SBH, menyampaikan, “PT SBH memiliki hak prioritas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Penting untuk disampaikan bahwa PT SBH senantiasa membayar pajak PBB atas lahan tersebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan yang taat aturan dan tunduk terhadap kewajiban fiskal dan kepatuhan hukum.
Kami juga terus memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Melalui semangat keberlanjutan, PT SBH mendukung petani lokal melalui perjanjian pinjam pakai yang memastikan lahan tetap produktif dan tidak pernah ditelantarkan.
”Perlu kami klarifikasi bahwa permasalahan ini bukan antara PT SBH dan warga sekitar, karena hubungan kami dengan masyarakat tetap harmonis, terutama melalui program CSR Handara yang telah lama memberikan dukungan dan edukasi kepada komunitas local, ujar Asep Jumarsa.
Permasalahan muncul dari keberadaan oknum pelaku usaha glamping Ilegal yang mendirikan glamping tanpa hak di Tanah Buyan tersebut dan selalu mengatasnamakan Bumdes Pancagiri Kencana, padahal Kami sudah meminta klarifikasi terhadap Bumdes Pancagiri Kencana dan mereka menyatakan tidak terlibat dalam Usaha glamping tersebut.
Lebih lanjut, Asep Jumarsa menegaskan, “Sejak awal, PT SBH telah membuka ruang dialog dan musyawarah. Namun sayangnya, pihak oknum terus menciptakan narasi yang menyesatkan demi menutupi aktivitas ilegalnya. Karena itu, kami merasa perlu menyuarakan kebenaran ini.
”Seruan untuk Transparansi dan KeadilanMendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan kegiatan usaha yang ilegal, kami meminta agar pemerintah juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini — termasuk keabsahan dokumen, izin usaha, serta bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim. PT SBH yang telah berdiri hampir 50 tahun adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang patuh hukum dan aktif mendukung pembangunan wilayah melalui prinsip keberlanjutan.
Kami percaya bahwa pemerintah daerah akan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan Bali, termasuk kami yang telah lama hadir dan berkomitmen membangun bersama.***