Aksi Aipda Putu EA bersama Dede, Kuasa Hukum Radar Bali dan Pena NTT: Kasus Intimidasi Jurnalis, Melanggar HAM dan UU Pers

Kabardenpasar– Pengacara Jawa Pos Radar Bali dan PENA NTT Bali sementara menyiapkan laporan polisi terhadap oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu Eka A dan I Nyoman S alias Dede.
Dugaan tindakan intimidasi kerja jurnalis Andre S dikecam karena telah mencoreng kemerdekaan pers seperti diatur UU Pers 40/1999 dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kuasa Hukum Jawa Pos Radar Bali Nyoman Ferry Supriadi mengatakan, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang Intimidasi. “Ya, dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti hak atas kebebasan, baik berekspresi, dan hak atas keamanan pribadi,” tegasnya sebari mengatakan, aturan hukum tentang intimidasi memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ferry Supriadi mengatakan, Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali telah memberikan bukti dan penjelasan tentang apa yang dialami Andre. Dalam kronologi yang disampaikan, bahwa Dede juga menelepon oknum anggota Polwan Polda Bali untuk mengikuti dirinya yang sementara berada dengan Andre di Lapangan Renon diduga sudah berencana.
Di situ terjadi dugaan intimidasi oleh si Polwan Propam Polda Bali memakai pakaian Dinas PDU. Inilah yang sangat disesalkan. Bukannya melindungi dan mengayomi, malah mengintimidasi, terhadap produk jurnalistik yang ditulis Andre edisi 4 Mei 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Karangasem, terhadap Dede di Polda Bali.
Berita tersebut imbang atau cover both side karena ada laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede lengkap dimuat. “Kalau si Polwan membela lelaki bernama Dede lalu intimidasi dan intervensi Andre S, jurnalis Jawa Pos Radar Bali, sudah sangat keliru,” cetus pengacara sapaan Ferry.
Disayangkan lagi, saat itu Andre sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan resmi meliput perayaan HUT Bhayangkara ke-79, di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa 1 Juli 2025. “Ulah polwan dan kekasihnya Dede ini telah mencoreng Demokrasi dan Kebebasan Pers,” ungkap Ferry.
Pemimpin Redaksi Radar Bali Djoko Heru Setiawan menegaskan Radar Bali bersama PENA NTT Bali segera melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. “Saya Pemred Radar Bali Jawa Pos Djoko Heru Setiawan nyatakan tegas lawan dua oknum ini. Kami akan membuat laporan polisi ke Polda Bali,” tegasnya.
Dia mengatakan, rencana laporan polisi dilakukan Senin 7 Juli 2025. Radar Bali dan PENA akan laporkan dua terduga pelaku yakni Dede dan Polwan. “Soal materi laporan dan pasal-pasal sementara kami rampungkan bersama tim hukum,” katanya.
Terpisah, Divisi Hukum PENA NTT Bali Charlie Yustufus Usfunan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggota mereka diperlakukan tidak adil di lapangan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum Polwan dan seorang pria diduga wartawan abal-abal itu merupakan arogansi. “Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” singkat pengacara telah banyak tangani kasus, baik pidana, perdata dan lain-lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencananya puluhan wartawan yang bersimpati terhadap kasus ini akan ramai-ramai menghantarkan Andre melapor ke Polda Bali. Sebab, sejak kasus ini ramai diberitakan, sekretariat PENA NTT Bali, di Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, selalu ramai didatangi puluhan wartawan. Mereka sama-sama mendiskusikan kasus yang menimpa Andre sebagai rekan seprofesi.
Mempersiapkan rencana laporan ke Polda Bali tersebut, jajaran pimpinan Radar Bali, pimpinan PENA NTT Bali serta pimpinan beberapa organisasi media dan organisasi wartawan, menggelar rapat berkoordinasi di Sekretariat PENA NTT Bali pada Sabtu, 5 Juli 2025. Hadir saat itu, Pemred Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, bersama beberapa redaktur Radar Bali, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo. (*)