Tinjauan Yuridis Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo: Keseimbangan Hukum dan Stabilitas Politik

0

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Dr Wayan Sudirta anggota Komisi III DPR RI/dok.istimewa

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 30 Juli 2025. Keputusan ini, yang berlaku untuk menyambut Hari Kemerdekaan, telah disetujui oleh DPR.

Pemberian abolisi dan amnesti ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menilai keputusan ini sarat kepentingan politik dan mencederai penegakan hukum. Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai tindakan bijaksana Presiden.

Hak Prerogatif Presiden: Abolisi dan Amnesti

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan abolisi dan amnesti. Namun, hak ini tidak mutlak dan harus mendapatkan pertimbangan dari DPR sebagai bentuk pengawasan demokratis.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum adanya putusan pengadilan.

Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan, biasanya untuk kasus yang bernuansa politik atau dalam rangka rekonsiliasi nasional.

Keduanya berbeda dari grasi dan rehabilitasi yang memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi. Hal ini menghentikan proses hukumnya, meskipun Kejaksaan masih mempertimbangkan banding. Pemberian abolisi ini didasari pertimbangan kontribusi Tom Lembong terhadap negara, namun banyak pihak mengkritik karena dianggap berpotensi melanggar asas keadilan.

Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap komisioner KPU, mendapatkan amnesti bersama 1.116 terpidana lainnya. Dengan amnesti ini, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan dan status hukumnya dipulihkan.

Kontroversi dan Landasan Yuridis

Keputusan Presiden ini menimbulkan perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa amnesti dan abolisi ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Namun, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa hak prerogatif ini adalah alat hukum yang sah untuk menciptakan stabilitas politik dan keadilan sosial, terutama dalam kasus yang menimbulkan gelombang protes besar.

Secara yuridis, amnesti dan abolisi merupakan perwujudan interaksi antara hukum dan politik. Mekanisme persetujuan DPR memastikan bahwa hak prerogatif Presiden ini tidak digunakan sewenang-wenang. Dengan kata lain, hal ini bukan intervensi mutlak, melainkan bentuk checks and balances yang menghormati proses hukum, sekaligus mengedepankan kepentingan bangsa dan keadilan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *