
Gebyar penandaan KTR wujudkan Kota Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Rabu, (24/10)/dok.udayanacentral
Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar semakin mengintensifkan upaya untuk mewujudkan kota sehat bebas asap rokok dengan menegaskan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, DR. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes, menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR sebagai instrumen kunci dalam mengatasi tingginya perilaku merokok, yang merupakan faktor risiko utama berbagai masalah kesehatan seperti TBC, Penyakit Tidak Menular (PTM), dan stunting.
Penegasan KTR ini dinilai krusial menyusul data yang mengkhawatirkan. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Provinsi Bali, prevalensi merokok pada penduduk usia 10 tahun ke atas meningkat dari 22,4% pada tahun 2013 menjadi 23,8% pada tahun 2018. Kenaikan ini juga mengancam pencapaian target nasional penurunan prevalensi merokok remaja yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024.
Perda KTR Ciptakan Ruang Publik Sehat
Dr. Candrawati menjelaskan sebagai daerah pariwisata yang layak huni dan sehat, Pemkot Denpasar berupaya maksimal mengurangi paparan rokok dan asap rokok.
Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 secara spesifik mengatur tujuh kawasan publik yang wajib bebas asap rokok, yaitu, Tempat proses belajar mengajar, Tempat pelayanan kesehatan, Tempat ibadah, Tempat bermain anak, Sarana Angkutan umum, Tempat Kerja, Tempat Umum serta kawasan lain yang ditetapkan.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok, yang akan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya rokok,” ujar Dr. Candrawati di Denpasar, Rabu (14/10/2025).
Selain penegasan KTR, Pemkot Denpasar juga telah meluncurkan program DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok) sejak 19 Mei 2022, didukung oleh IAKMI Bali, sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan. Pemkot juga berupaya merancang kebijakan pelarangan iklan rokok luar ruang sebagai langkah sinergi dalam pengendalian rokok untuk mencegah perilaku merokok dini.
Kepala Dinas Kesehatan menekankan bahwa mengoptimalkan KTR dan kebijakan terkait membutuhkan kolaborasi dan upaya serius untuk mengubah perilaku masyarakat serta menghadapi berbagai tantangan, termasuk pihak yang berpotensi menghambat. ***