Yuli Utomo, Perlindungan Hukum ODGJ di Sektor Pariwisata Lemah?
KABARDENPASAR – Isu kesehatan jiwa kini bukan sekadar masalah medis, melainkan tantangan hukum serius di tengah pesatnya industri pariwisata global. Hal tersebut ditegaskan oleh praktisi hukum ternama Bali, Yuli Utomo, SH., MH., C.Med., dalam Seminar Internasional bertajuk “Bali Tourism At A Crossroads: Environmental Crisis, Overcapacity, And Global Challenges” yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Universitas Warmadewa di Denpasar, Selasa (27/1/2026).
Dalam paparannya, Yuli Utomo menyoroti bagaimana interaksi antara layanan kesehatan, operasional bisnis, dan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin intens, terutama di destinasi kelas dunia seperti Bali. Ia menilai, perlindungan hukum bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)—baik dari kalangan wisatawan maupun pekerja pariwisata—masih memerlukan penguatan signifikan.
Reformasi Hukum dan Tantangan di Lapangan
Yuli menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah membawa reformasi melalui kerangka kesehatan yang komprehensif, implementasi di sektor pariwisata masih menemui jalan buntu.
Melalui penelitian kualitatif komparatif yang membandingkan Indonesia dengan Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, ia menemukan adanya variasi kapasitas perlindungan hukum yang mencolok.
“Temuan utama menunjukkan adanya celah dalam akomodasi layanan kesehatan, tanggung jawab bisnis, serta mekanisme penegakan hukum. Kita butuh harmonisasi kebijakan agar penderita gangguan jiwa tidak hanya dianggap sebagai ‘masalah ketertiban umum’ atau ‘perusak citra pariwisata’,” tegas Yuli Utomo.
Dua Sisi Kerentanan di Bali
Menurutnya, fenomena gangguan jiwa di Bali muncul dari dua konteks utama:
- Wisatawan: Mereka yang datang dengan riwayat gangguan jiwa atau mengalami depresi situasional akibat tekanan perjalanan dan adaptasi budaya.
- Pekerja: Tenaga kerja lokal yang menghadapi kompetisi tinggi, jam kerja panjang, dan ketidakpastian ekonomi yang memicu gangguan mental.
Ia menyayangkan pendekatan yang cenderung represif dan administratif oleh aparat terhadap ODGJ di kawasan wisata. “Pendekatan harus berbasis HAM dan pemulihan kesehatan, bukan sekadar penindakan demi estetika pariwisata,” tambahnya.
Kolaborasi Lintas Negara
Seminar internasional ini menghadirkan pakar dari lima negara untuk membedah tantangan global pariwisata. Selain Yuli Utomo, hadir pula pembicara kelas dunia seperti:
- Prof. Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si. (Universitas Warmadewa) yang mendorong transisi ke Regenerative Tourism.
- Prof. Romeo M. Sumayo, Ph.D. (Universitas Nueva Caceres, Filipina).
- Prof. Kim Soo-il (Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan).
- Prof. Dr. Rohani Mohd Shah (UiTM Malaysia).
- Dr. Adolmando Soares Amaral (Rektor UNPAZ, Timor-Leste).
Dekan Fakultas Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa agenda ini merupakan bentuk implementasi nyata kerja sama internasional Universitas Warmadewa dengan berbagai kampus luar negeri guna mendukung visi universitas yang berorientasi global.***