Catatan KIPP Indonesia, Soal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019
Jakarta -Pemungutan dan penghitungan suara dalam sebuah pemilu merupakan mahkota dari semua proses pemilu, sehingga melalui pemungutan dan penghitungan suara, seyogyanya merupakan gambaran agregasi suara rakyat tentang pilihan politiknya untuk memilih perwakilannya (reprasentasi) dalam pemerintahan, sebagai penyelenggara negara.
Dalam pemilu 2019, rakyat memilih presiden dan wakil presiden, serta keterwakilan di DPR, DPD dan DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Tanpa mengabaikan proses sebelumnya seperti soal registrasi pemilih, kandidasi dan kampanye, serta proses sesudah pungut hitung, yakni penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu, maka kita perlu memberi perhatian yang cukup untuk proses pungut hitung dan rekapitulasi lanjutannya.
Sejak hari pemungutan suara tanggal 17 April lalu, proses pungut hitung di TPS yang dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang terus dilaksanakan.
Rakapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK, hampir sudah dilaksanaan di seluruh Indonesia, di lebih dari 7.200 kecamatan, kecuali untuk kecamatan atau distrik yang masih menyisakan proses pungut hitung dan rekapitulasi karena berbagai kendala, demikian juga rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota sedang berlangsung, dan sudah banyak juga yang rampung, yang akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Sementara itu di KPU RI sedang berlangsung rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilu yang dilaksanakan di luar negeri di 130 negara di dunia.
Dari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang, yang akan mencapai puncaknya pada yanggal 22 Mei mendatang, serta berbagai isu pemilu yang menyertai hal tersebut, Pantauan KIPP Indonesia mendapatkan fakta dan informasi :
- Banyak persoalaan yang timbul dalam rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota, mulai dari dugaan suap untuk merubah hasil pemungutan suara, sampai dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam kasus dugaan penggelembungan peolehan suara untuk partai atau capres, caleg tertentu, seperti yang tertjadi di Lampung, Subang, Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara.
- Perbedaaan penanganan dan pemahaman antara satu daerah dengan daerah lain, ada yang mencoba membuka informasi dan data dengan memberikan semua fakta yang menjadi persoalan, sampai adanya dugaan ketertutupan dari pihak penyelenggara pemilu atas persoalan yang terjadi
- Di Jawa Barat KIPP menemukan tentang adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah yang tidak dilaksanakan oleh KPU.
- Banyak kasus yang muncul saat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkat PPK tak berusaha diselesaikan dengan membuka semua informasi dan data terkait kasus tersebut dan terkesan dibiarkan menjadi masalah di tingkat selanjutnya.
- Permasalahan paling umum adalah tidak akuratnya pencatatan dan data tentang data pemilih, jumlah surat suara dan logistik lainnya sejak data dari tingkat TPS, sehingga akan menjadi permasalahan di setiap tingkatan selanjutnya.
- Rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, ternyata mengungkapkan begitu banyak masalah yang muncul di persidangan pleno KPU di Jakarta, seperti perbedaan penanganan dan pengelolaan pelaksanaan pemungutan suara di berbagai negara, serta pencatatanya dalam sertifikat C1.
- Soal pemungutan suara ulang (melalui pos) di Kuala Lumpur dan PSL di Australia, sebagaimana direkomendasikan oleh Bawaslu, tidak tersosialisasi dengan baik, bahkan terkesan KPU tak membuka informasi ini kepada publik secara utuh.
- Di luar proses tadi. Saat ini dari laporan yang masuk, masih ada dua distrik di Papua yang belum melaksanakan pemungutan suara, akibat terambatnya logistik
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka KIPP Indonesia menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut :
1 KPU perlu membuka informasi kepada publik tentang semua proses dan kasus yang muncul dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019, secara luas, untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang dibutuhkan, sekaligus sebagai alat kontrol proses pemilu di semua tingkatan.
2 Dari kasus perbedaan pemahaman dan penanganan antara penyelenggara pemilu, maka seharusnya ini menjadi proses pembelajaran dan perbaikan segera untuk memberikan petunjuk yang jelas dan utuh kepada semua penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
3 KPU segera melaksanakan PSU sebagai mana yang direkomendasikan oleh Bawaslu di Jawa barat dan seluruh daerah yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
4 Seharusnya penyelesaian sengketa dan permasalahan yang muncul dalam pleno rekapitulasi diselesaikan pada saat permasalahan itu muncul, dengan pengawasan Bawaslu.
5 KPU di setiap tingkatan diminta memperhatikan soal keakuratan data pemilu, pengguanaan dan penanganan surat suara pada saat pemungutan suara dan direkapitulasi secara berjenjang secara tertib dan akurat, untuk membangun kepercayaan publik.
6 Rekapitusasi penghitungan suara luar negeri seyogyanya diperbaiki dengan menekankan pemahaman PPLN soal pemungutan suara dan tata penyajiannya dalam rekapitulasi hasil pemilu luar negeri tadi, sekaligus menjadi gambaran dan persiapan KPU untuk rekapitulasi nasional secara keseluruhan.
7 KPU perlu memberikan informasi yang utuh dan jujur tentang pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dan PSL di Australia, untuk memberikan informasi yang utuh dan akurat, dengan pengawasan Bawaslu.
8 Catatan tentang logistik pemilu 2019 menjadi anomali jika mengingat bahwa KPU sudah melakukan pengelolaan logistik selama 5 pemilu pasca reformasi.
9 Kehadiran dan peran Bawaslu perlu ditingkatkan dalam proses pada kasus-kasus di atas, sehingga tidak terkesan hanya “menunggu bola” mengingat minimnya informasi tentang temuan Bawaslu dalam proses rekapitulasi hasil pemilu 2019 ini, sementara isu soal demikian sangat marak dan beredar luas di masyarakat
Demikian catatan KIPP Indonesia tentang proses rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu 2019 yang sedang berlangsung saat ini.
Oleh Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta
(zal)