KPPU Dorong Persaingan Sehat dan Penegakan Hukum
Denpasar – Dalam menjalankan peran untuk mengawal demokratisasi ekonomi di Indonesia maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong persaingan sehat dan penegakan hukum.
Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr Harry Agustanto mengungkapkan, ihwal kelahiran lembaganya, diantaranya untuk mengawal demokratisasi ekonomi.
“Saat orde baru, ditandai dengan praktek konglomerasi, pemburu rente sehingga lahirlah lembaga negara ini, pada tahun 2000,” jelasnya dalam sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 di hadapan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali di Kantor Diskominfo Bali, Renon, Denpasar, Kamis 5 Desember 2019.
Situasi saat itu ditandai, mereka yang berada di dekat kekuasaan eksekutif akhirnya bisa menjadi perusahaan besar dan semakin besar. Karena itulah, KPPU hadir, guna memastikan bahwa kompetisi secara sehat bisa dijalankan.
Demikian juga, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan tidak sehat tanpa tebang pilih.
Harry menyampaikan, lembaganya juga bekerja dalam melakukan pengawasan kemitraan, advokasi kebijakan. Diharapkan, apa yang menjadi saran atau rekomendasi KPPU bisa dijalankan.
“Jangan sampai mengabaikan saran dan pertimbangan yang dilakukan KPPU, maka akan dilakukan penegakan hukum baik melalui sanksi denda hingga pencabutan izin,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan sama Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing dalam pengembangan usaha baik produk, harga dan tempat secara sehat.
Harus disadari bahwa, membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.
Dia mencontohkan, UMKM termasuk yang dikecualikan dalam persaingan itu, namun mereka akan terkena dampak dari persaingan terutama perusahaan-perusahaan besar.
Pihaknya juga meminta agar melakukan antisipasi seperti menjamurnya trend bisnis franchise, waralaba yang suka tidak suka harus diantisipasi pengusaha kecil.
Komisioner KPPU Dr Harry Agustanto menyerahkan cinderamata kepada Ketua AMSI Bali I Nengah Muliarta
Diakui Dendy, dalam menjalankan fungsinya itu, fungsi pencegahan lebih didahulukan daripada penindakan hukum.
Sementara dalam fugsi penegakan hukum, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif seperti Pergub dan Perda.
“Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat,” tegasnya sembari menegaskan lembaganya mendorong lahirnya kemitraan sehat.
Dalam konteks di daerah seperti Bali, maka masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap Pergub atau Perda agar tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Di pihak lain, Ia menyampaikan, dunia usaha tidak bisa mengadang kehadiran teknologi digital melainkan beradapatasi dengan berbagai potensi dan tantangan yang muncul.
“Kita meyakini bahwa pada tahun 1999 memang dibuat sesuai dengan konteks, jadi kita sangat berharap segera direvisi,” tambahnya.
Ditegaskan Harry, pihaknya sudah menyampaikan beberapa poin penting yang masuk dalam Revisi UU Nomor 5 tahun 1999 itu antara lain, soal ekstra teritorial dimana sebelumnya KPPU hanya berwenang memeriksa pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.
“Namun saat direvisi kewenangannya diperluas sehingga bisa memeriksa dimana pun domisili pelaku usaha,” imbuhnya.(sul)