Yuk Kenali Fintech yang Legal dan Ilegal
Jakarta – Kehadiran aplikasi pinjaman online (Fintech) seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, aplikasi fintech dinilai dapat membantu masyarakat dalam mendapat pinjaman. Namun di sisi lain, pinjaman online dianggap bisa menjerat masyarakat ke dalam utang dengan bunga tinggi.
Terlepas dari dua hal itu, masyarakat bisa tetap memanfaatkan kehadiran fintech untuk kehidupan sehari-hari. Syaratnya, masyarakat harus jeli memilih aplikasi fintech yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Ruhut Marhata Simanjuntak, Legal Counsel Advance AI, menuturkan perusahaan fintech yang sesuai pastinya mengikuti aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya secara garis besar ada perusahaan fintech yang legal dan ilegal.
“Yang legal itu sudah pasti yang terdaftar atau berizin dan diawasi OJK. Teman-teman bisa lihat di website OJK,” kata Ruhut dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Denpasar, Bali, Senin (14/6/2021).
Ruhut menjelaskan fintech bisa menjadi solusi atau masalah tergantung dari sikap pengguna. Jika tidak bijak, pengguna akan terlilit utang yang menggunung. Selain itu, masyarakat berpotensi merasa ketergantungan dengan keberadaan fintech karena proses pencairan yang cepat.
“Betapa cepat dan praktisnya itu orang menjadi ketergantungan,” kata Ruhut.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Denpasar, Bali, Senin (14/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Ruhut Marhata Simanjuntak (Legal Counsel Advance AI), Silvia Kartika (Assistant Vice President, Ecosystem & Business Development DBS Indonesia), I Nyoman Sukadana, SE., MM., CHE (Founder & CEO Elizabeth International), Ni Putu Dwi Verayanti Utami S.S., M.Hum CSP (Presenter TV, MC), Aulia Qalbi (Key Opinion Leader), dan Tony Thamrin (Moderator).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (*)