Yuk Perbanyak Share Love Not Hate di Ruang Digital
Bangli Bali -Bangsa Indonesia telah lama dikenal di seluruh dunia sebagai bangsa yang ramah tamah. Tapi belakangan ini berita mengejutkan menyebutkan bahwa netizen Indonesia termasuk yang paling tidak sopan seantero jagad.
Seringnya netizen Indonesia melepaskan ujaran kebencian disebabkan rendahnya literasi digital yang mereka miliki. Alhasil, ruang digital dipenuhi konten dan komentar negatif.
Menurut Rizky Rahmawati Pasaribu, SH, LLM, Advokat dan Managing Partner Law Office Amali & Associates dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bangli, Bali, Jumat 3 September 2021 bahwa setiap pengguna media sosial (medsos) haruslah ingat adanya peraturan undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2.
“Undang-udangan tersebut yang berisi tentang tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2. Yang bisa disimpulkan isinya adalah bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Rizky dalam webinar yang dipandu oleh Idfi Pancani ini.
Dalam UU ini juga diatur tentang hukumannya paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar. Sehingga setiap pengguna ruang digital harus berhati-hati jika memposting komen atau status. Selain itu kita juga harus hati-hati sekali dalam mengungkapkan bahasa-bahasa yang mau kita pakai.
Apakah bahasa tersebut dapat menimbulkan suatu kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu apakah ini akan berkaitan dengan sara atau golongan tertentu. Kita juga harus hati-hati memilih bahasa yang kita pakai dan menentukan kalimat apa yang kita pakai dalam membuat komen di medsos.
“Jangan sampai kita harus berurusan dengan hukum karena ujaran kebencian yang tidak perlu kita share ke orang lain. Jangan sampai juga kita merasa ruang digital adalah dunia maya yang beda dengan dunia nyata,” bebernya.
Sebab, lanjutnya, dunia digital atau khususnya dunia medsos itu sama dengan dunia nyata karena kita wajib menerapkan etika yang dibutuhkan dalam interaksi sosial dalam masyarakat.
Dikatakannya lagi bahwa ujaran kebencian amat berdampak besar bagi kerukunan bangsa ini juga berdampak pada hubungan antar individu, antar kelompok dalam masyarakat.
Selain dampak psikologi kepribadian dampaknya juga ke kelompok bisa terjadi pembunuhan, permusuhan dan dampaknya hebat sekali bisa memicu kebencian secara global. Menyeramkan sekali satu bangsa bisa hancur gara-gara itu bahkan hampir seluruh dunia bisa kacau karena ujaran kebencian
“Ingat selalu bahwa tidak ada tempat untuk kebencian. Oleh karena itu selalu berbagi soal kebaikan dan kasih. Share Love Not Hate.”
Selain Rizky, juga hadir Lily Jasmine General Manager, I Putu Puspayana, S.Pd, M.Pd, CNT, Guru SMK Negeri 1 Tembuku dan Fisca sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.