Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Indonesia
Jakarta – Hasil kajian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya potensi benih bening lobster pasir (Panulirus homarus) dan lobster mutiara (Panulirus ornatus) sebesar 278.950.000 ekor di 11 WPPNRI.
Penangkapan benih lobster dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang memiliki karakteristik bertipologi perairan dangkal, sepanjang pantai dan pulau pulau kecil, relatif terlindung (dalam teluk) dan dasar perairan pasir berlumpur serta terdapat asosiasi terumbu karang-lamun-alga.
“Dengan pertimbangan prinsip keberlanjutan, Jumlah Hasil Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) benih bening lobster pasir dan lobster mutiara adalah sebesar 139.475.000 ekor untuk dapat dijadikan acuan dalam penentuan kuota penangkapan di seluruh WPPNRI,” kata BRSDM, Sjarief Widjaja saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk ‘Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Indonesia’ di Program Pascasarjana Politeknik AUP, Kamis (4/6).
Dalam paparan berjudul ‘Tata Kelola Pengelolaan Perikanan Lobster’, Sjarief mengungkapkan perlunya upaya pencatatan hasil penangkapan benih bening di setiap lokasi dan penelaahan berkala terhadap kondisi stok benih bening lobster di alam guna mendukung peninjauan ketersediaan stok benih bening lobster. Karenanya, pengelolaan secara bertanggungjawab untuk keberlanjutan sumberdaya lobster mutlak harus dilakukan.
“Adanya Permen baru ini luar biasa, mengandung tiga makna keseimbangan yakni pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan social, dan keberlanjutan. Tiga hal ini harus selalu ada dalam setiap pengambilan keputusan. Kita harus menjamin sumber pendapatan untuk masyarakat, kita menjamin pendapatan untuk negara, sekaligus keberlanjutan bagi alam,” urai Sjarief.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa saat ini BRSDM tengah mengembangkan metode distribusi menggunakan metode barcode dan QR Code yang memuat data lengkap seperti asal komoditas kelautan dan informasi lainnya.
Pembicara lain, Kepala Pascasarjana Poltek AUP, Moch. Nurhudah menyatakan bahwa akademisi memiliki peran penting dalam hal menciptakan SDM kompeten di bidang pengembangan budidaya lobster melalui bangku pendidikan.
Dalam paparan berjudul Pengembangan Perikanan Lobster Berbasis Ilmu Pengetahuan-Peran Institusi Pendidikan, dia menyebut Politeknik AUP mengadaptasi metode pembelajaran teaching factory, untuk menumbuhkan kemampuan kewirausahawan peserta didik yang dibutuhkan oleh dunia usaha industri guna menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
Presiden Joko Widodo memberikan dua arahan penting kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait sektor kelautan dan perikanan dalam lima tahun mendatang. Kedua arahan tersebut ialah komunikasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dan penguatan budidaya.
Dalam paparan berjudul ‘Kebijakan Pengembangan Budidaya Lobster di Indonesia’, Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menajabarkan Permen KP Nomor 12/2020 akan terus mendorong usaha-usaha budidaya.
Menurutnya, terdapat empat aspek strategi pembangunan perikanan budidaya 2020-2024, yakni peningkatan produksi, peningkatan kesejahteraan, pengelolaan kawasan berkelanjutan dan integrasi lintas sektor.
“Di antara komoditas unggulan yang masuk dalam fokus perikanan budidaya ialah udang, rumput laut, lobster, ikan patin, ikan hias, ikan sidat serta salah satu pakan yakni maggot,” tutur Slamet.
Menurutnya, membudidayakan lobster merupakan aktivitas yang lebih baik dibandingkan sekadar mengekspor Benih karena memberikan banyak manfaat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja.
“Kita menargetkan produksi lobster dari Rp330 miliar pada 2020 menjadi sebesar Rp 1,73 triliun ada 2024. Volume produksi lobster dari 1.377 ton di tahun 2020 menjadi 7.220 ton pada 2024,” terangnya.
Dalam hal ekspor, KKP pun terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor yang tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan.
Sebagai informasi, Program Pascasarjana Politeknik AUP, yang merupakan satuan pendidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun webinar kali ini merupakan tindaklanjut peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. (fik)