Media Berperan Penting Sukseskan Gerakan Berantas Sampah Plastik
Badung – Untuk suksesnya program gerakan berantas sampah plastik, edukasi dan sosialisasi di masyarakat harus dilakukan secara terus menerus. “Media sangat berperan penting dalam hal edukasi masyarakat tentang sampah” kata staf ahli Gubernur Bali, Bidang Hukum Nyoman Budi Adnyana,SH.MH.CLA, saat menjadi narasumber di acara diskusi terbatas menjelang pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Bali pada Kamis 26 September 2019 di Best Western Bali Beach Hotel, Kuta.
“Sesuatu yang salah saja, bila diberitakan secara terus-menerus, akan menjadi ‘kebenaran’. Apalagi kebenaran yang diberitakan terus – menerus maka dia akan sangat berdampak, berubah menjadi kebiasaan bahkan budaya yang bisa dihayati oleh setiap masyarakat. Hal yang sama juga terjadi dengan sampah di Bali,” tambah Adnyana. Karenanya, lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua Peradi Bali ini, selayaknya media selalu menyisipkan dalam setiap pemberitaannya untuk edukasi tentang dampak negatif penggunaan sampah plastik sekali pakai di Bali.
Bali adalah destinasi wisata, Bali adalah etalase Indonesia di mata dunia. Saat ini wisatawan asing yang datang ke Bali sudah mencapai 6,5 juta wisatawan asing. Wisatawan domestik sebanyak 10 juta, kemudian ditambah dengan warga Bali sebanyak 4,2 juta. Bisa bayangkan ada pergerakan manusia hingga berjumlah 20 juta orang pertahun di Bali. Berarti ada efek yang bergerak, dan pasti ada banyak sampah. Dampak ikutan ini harus dipikirkan. Bila tidak ditangani dengan baik maka para kompetitor akan menang.
Lebih jauh Adnyana mengatakan sampah di Bali berada pada 4,281 ton perhari. Lalu pertahunnya ada 1,5 juta ton. Ini adalah data terakhir dari penelitian Bali Partnership kerja sama dengan Universitas Udayana Bali dengan Pemerintah Norwegia, yang memberikan bantuan sebesar Rp 7 miliar dengan rentang waktu dari Januari-Mei 2019. Hasilnya dari 4,281 ton perhari itu, yang tertangani dengan baik hanya 48 persen. Sampah yang 48 persen itu sudah dikelolah dengan baik, termasuk yang dibuang ke TPA.
Sementara sisanya sebanyak 52 persen tidak tertangani dengan baik. Ada 20 persen merupakan sampah pastik yang sangat sulit diuraikan. Dari total 20 persen sampah plastik tersebut, ada 11 persen yang dibuang ke selokan, sungai atau akhirnya dibawah ke laut. “Kalau ujungnya di lautan, maka dalam konteks Bali, setiap pantai di Bali adalah tempat wisata. Kalau turisnya lihat kotor, maka mereka pindah semua,” ujarnya.
Staf ahli gubernur bali ini meminta agar sampah plastik di Bali harus menjadi musuh bersama, perhatian bersama terutama media masa. Gubernur Bali I Wayan Koster melihat sampah di Bali banyak masalah, karenanya membutuhkan penanganan yang extra ordinary. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Timbulan Plastik sekali pakai. Plastik sekali pake adalah kantong plastik, sterofoam da sedotan plastik. Dalam pasal 4 Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dijelaskan bahwa ada kantong plastik, sterofom, dan sedotan plastik. Jenis plastik ini tidak bisa didaur ulang. Pemulung tidak mau mengambilnya. Tindakan pelaranganya ada di pasal 7, produksi plastik sekali pakai dilarang, distributor plastik sekali pakai dilarang, setiap usaha juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
Selain mefia, desa adat juga berperan besar dalam melarang penggunaan plastik sekali pakai. Bila media dan desa adat bersama-sama menyiarkan dan melarang penggunaan sampah plastik maka sesungguhnya sudah sekitar 70 persen pembangunan Bali di bidang lingkungan hidup sudah bisa tercapai.
Komponen pariwisata juga ikut membantu membangun Bali. “Saya mohon kepada MOI, dengan semua elemennya, mari bersama-sama memberikan edukasi bagi pembangunan Bali dalam bidang sampah,” ujarnya dihadapan sekitar 50 undangan. (*)