Penting, Jangan Malas Baca Kebijakan Privasi di Internet

0

Jakarta – Maraknya kejahatan online yang terjadi belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, Andreas Adi Trinoto, Dosen Teknik Informatika Kampus Indra Prasta PGRI, menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati pada keamanan saat berselancar di internet. 

“Pahami dulu tentang ketentuan privasi di internet. Jangan asal setuju. Jangan malas baca ketentuan atau kebijakan privasi yang dikeluarkan provider aplikasi atau pengelola website,” kata Andreas. 

Menurut Andreas, kebijakan privasi biasanya merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan informasi identitas pribadi si pengguna. Perusahaan pengembang aplikasi atau pengelola website juga harus menjelaskan bagaimana upaya mereka dalam mengumpulkan, menyimpan, dan mengunggah informasi tersebut. Kebijakan privasi yang dikeluarkan tersebut juga merupakan pernyataan hukum (mengingat) dari kedua belah pihak, perusahaan pengembang aplikasi dan pengguna.   

“Informasi pribadi ini mengacu kepada apapun yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu termasuk nama, nomor telepon, alamat email, ID perangkat maupun lokasi. Kebijakan ini digunakan oleh perusahaan pengembang aplikasi untuk mematuhi Undang-Undang. Mereka menjaga privasi pengguna sekaligus melindungi perusahaan sendiri,” ujar Andreas.

Landasan hukumnya ada juga, yaitu Pasal 28 G ayat 1 UUD 45. Ia juga mengatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.

“Negara sudah hadir di awal dan diperkuat dengan berbagai undang-undang seperti 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-udang lainnya,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa keamanan di dunia digital amat diperlukan agar bisa memperoleh manfaat yang positif dari dunia digital. Keamanan ini juga bergantung pada sikap kita dalam menghadapi dunia internet termasuk media sosial dan segala kemudahan yang ditawarkan.

“Unduh segala sesuatu di internet sesuai kebutuhan saja selain itu hati-hati mengunggah data pribadi dan jangan lupa aktifkan fitur tertentu pada saat yang tepat,” ujar Andreas.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan meski banyak kejahatan di dunia digital tetapi semua kejahatan itu terjadi sedikit banyak karena factor kelalaian manusianya juga. “Jahat itu karena ada kesempatan juga,” tegasnya.

Sementara itu, untuk melindungi privasi Yudi Rawambako menyarankan agar masyarakat menggunakan etika dan bijak dalam berinternet. 

“Saat menerima informasi di internet, pahami logikanya. Sedangkan sebelum posting konten, kita perhatikan baik-baik isinya karena kita bertanggung jawab pada unggahan dan isi konten media sosial kita,” ujar Yudi.  

Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Siberkreasi wilayah Sumba Timur, NTT ini juga turut menghadirkan pembicara yaitu Nur Rahma, Kepala Program Studi  Elektro STTI, Joshua Kamaujawa, anggota DPRD NTT, dan Ain Febian sebagai key opinion leader. 

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *