Simak Alasan Pentingnya Menjaga Data Pribadi

0

Denpasar  – data pribadi menjadi penting di era teknologi informasi karena seperti milik kita berharga lainya, data menjadi aset yang sangat berharga dan wajib untuk dilindungi.

Seperti yang dikatakan oleh Astried Finnia Ayu Kirana, S.Sos, Managing Director PT Astrindo Sentosa Kusuma dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kota Denpasar, Bali, Jumat 27 Agustus 2021, bahwa salah satu alasan kenapa data perlu dilindungi karena makin maraknya praktek pencurian data.

Astried mengataan bahwa praktek pencurian data yang kian marak dilakukan dengan berbagai tujuan dan skala. “Ada beberapa alasan kepada penting untuk menjaga keamanan data pribadi karena mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Astried dalam webinar yang dipandu oleh Eddie Bingky ini.

Lebih lanjut kata Astries alasan diperlukannya perlindungan data pribadi adalah juga untuk mencegah intimidasi online, menghindair potensi pencemaran nama baik. Serta untuk mencegah hak kendali atas data pribadi.

“Untuk itu setiap pengguna internet harus tahu apa itu data pribadi yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya,” imbuhnya.

Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi baik langsung maupun tidak langsung pada masing-masing individu yang pemanfaatan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait data pribadi, para pengguna internet juga harus paham juga aturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Indonesia memiliki peraturan menteri komunikasi dan informatika No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Permen ini memuat mengenai hak memilih data pribadi,kewajiban pengguna data pribad,  kewajiban penyelenggara sistem elektronik dan penyelesaian sengketa. Kemudian diundangkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dalam konteks bisnis dan kerja

Selain itu ada juga tentang  agregasi dan anonimisasi data untuk berbagai keperluan seperti penelitian medis bisnis usaha dan lain-lain. Juga pengelolaan data pribadi dalam konteks penggunaannya oleh negara. Sementara dijelaskan juga tentang pengelolaan persetujuan pemilik data.

Hal-hal yang dilarang UU PDP adalah mengumpulkan, menyalahgunakan atau mengeksploitasi data pribadi tanpa izin atau diluar batas kewenangan. Juga memalsukan menyalahgunakan atau membocorkan data pribadi baik secara online maupun offline.

Sementara itu tujuan perlindungan data pribadi adalah untuk menjamin hak dasar warga negara atas pengelolaan data pribadi  dan menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan data pribadi. Juga untuk mendorong perlindungan konsumen sehingga akan meningkatkan pertumbuhan industri teknologi informasi dan komunikasi.

Selain Astried juga hadir sebagai pembicara Gebryn Benjamin, Lead Creative Strategy Frente Indonesia, Cokorda Istri Wulan Maheswari, S.Kom, Content Creator dan Adhy Basto sebagai Key Opinion Leader.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *