Yuk Kenali Fintech Aman dan Legal

0

Jakarta – Kehadiran aplikasi pinjaman online (fintech) bisa sangat membantu masyarakat. Sifatnya yang praktis membuat masyarakat bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan dalam waktu cepat.

Fintech bisa bermanfaat asalkan, penggunanya paham aturan dan tata cara meminjam dana yang benar. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui jenis fintech yang legal dan ilegal. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak jatuh ke dalam utang yang menggunung.

Ruhut Marhata Simanjuntak selaku Legal Counsel Advance AI memaparkan cara mengetahui fintech yang legal dan ilegal. Ia mengatakannya dalam webinar Gerakan Literasi Digital Nasional di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021).

“Yang legal itu perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangaan). Yang ilegal mereka tidak punya pendaftaran dan perizinannya. Kalau tidak ada di daftar, sudah pasti ilegal,” kata Ruhut dalam 

“Yang kedua, karena terdaftar pasti diawasi oleh OJK. Kalau terdaftar, bunga dan denda itu transparan. Jadi dikasih tahu bunga dan dendanya berapa. Yang ilegal bisa tersembunyi dan besarannya tidak dapat terukur,” ujarnya menambahkan.

Selain dua hal tersebut, fintech yang legal juga wajib mematuhi peraturan soal penggunaan data dan informasi pengguna. Di samping itu, perusahaan fintech legal juga memiliki sistem perlindungan konsumen.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (10/6/2021) ini juga menghadirkan Ruhut Marhata Simanjuntak (Legal Counsel Advance AI), Silvia Kartika (Assistant Vice President DBS Bank Indonesia), Rm Yustinus Guru Kedi (Kepala Sekolah Seminari Sinar Buana Sumba Barat Daya), Drh Rihimeha A.Praing M.T (Pemerhati Budaya), Shereen Loru Kobadan Idfi Pancani (Moderator). 

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *