Kadishub Bali Sebut Grab Teledor soal Beroperasinya Angkutan Sewa Khusus Luar DK
“Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku,” ucap Samsi Gunarta.
Kata Samsi Gunarta, hal ini telah disadari pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021.
Riset UI: Kontribusi Mitra GOJEK Bagi Perekonomian Denpasar Capai Rp1,9 Triliun
“Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis oleh belum diberikan oleh Grab Indonesia,” tandasnya.
Pihaknya mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.
Jika ditemukan mitra melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku. (zal) ***