Membangun Benteng Perlindungan: Mendesak Kebijakan Pro-Anak untuk Melawan Rokok

0

Gelaran Indonesian Conference on Tobacco Control or Health ICTOCH di Kampus Unud Denpasar/dok.LPAI

Denpasar – Penyalahgunaan rokok di kalangan anak dan remaja menjadi sorotan utama dalam Simposium “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas”.

Acara yang merupakan bagian dari ICTOH ke-10 ini diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sebagai upaya mendesak implementasi kebijakan yang berpihak pada anak.

Rokok: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Masalah rokok telah lama menjadi perhatian serius di Indonesia, tak hanya berdampak pada kesehatan orang dewasa dengan risiko stunting dan kanker, tetapi juga merambah ke kalangan anak-anak dan remaja. Prevalensi perokok anak meningkat signifikan, terutama karena agresivitas industri rokok yang menjadikan mereka target pemasaran melalui berbagai promosi, iklan, dan sponsor yang masif.

Menanggapi kondisi ini, LPAI dan IPM berinisiatif menggelar simposium dengan tema “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak”. Simposium ini melibatkan partisipasi aktif anak dan remaja dari IPM dan TC Warriors LPAI Bali, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Payung Hukum Perlindungan Anak dari Rokok

Perlindungan anak dari bahaya rokok telah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, antara lain:

UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus: Mengatur upaya perlindungan anak dari zat adiktif.
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya produk tembakau, termasuk pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan: Diterbitkan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
PERMEN PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang KLA: Mengatur indikator Kota Layak Anak, termasuk adanya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan iklan rokok di media luar ruang.

Data Mengejutkan: Anak Terpapar Iklan Rokok Secara Masif

Temuan LPAI mengungkap data yang mengkhawatirkan: 97% anak pernah melihat iklan rokok, dengan 73% melihat iklan di dekat sekolah. Polling terhadap 270 anak muda dari TC Warriors di berbagai daerah menunjukkan:

85% melihat iklan di televisi.
80% melihat iklan di billboard.
67% melihat iklan di media sosial.

Lebih lanjut, 77% merasa tidak nyaman dan 90% tidak setuju dengan sponsor rokok di acara musik dan olahraga. Bahkan, 65% merasa sedih melihat idola mereka mempromosikan rokok.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkirakan 70 juta perokok aktif di Indonesia, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun. Kelompok usia 15-19 tahun menjadi yang terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Peningkatan jumlah perokok paling signifikan terjadi pada kelompok anak dan remaja, jauh melampaui target RPJMN 2020-2024 yang menargetkan prevalensi perokok anak sebesar 8,7%.
Pentingnya Peran Keluarga, Medis, dan Hukum

Kak Seto Mulyadi, Ketua Umum LPAI, menegaskan krusialnya peran orang tua sebagai teladan dan pendidik. “Orang tua harus menjadi teladan dengan tidak merokok atau tidak menunjukkan bahwa merokok adalah perilaku yang wajar,” ujarnya. Ia juga menyarankan pembentukan komunitas Keluarga SABAR (Sadar Bahaya Rokok) dan mendidik anak dengan prinsip GEMBIRA (Gerak, Emosi Cerdas, Makan Sehat, Beribadah, Istirahat, Ramah, dan Aktif Berkarya).

dr. Ni Luh Sri Apsari, M. Biomed., Sp.A dari IDAI, memaparkan bahaya kandungan rokok konvensional dan elektrik. Nikotin, karbon monoksida, dan tar pada rokok konvensional menyebabkan ketergantungan dan kanker.

Sementara rokok elektrik mengandung nikotin, formaldehida, logam berat, dan flavoring agents yang memicu kecanduan lebih cepat, gangguan paru-paru (EVALI), dan sebagai “jembatan” menuju rokok konvensional. Dampak buruk bagi tumbuh kembang anak mencakup stunting, gangguan kardiovaskular, masalah kesuburan, hingga penurunan prestasi akademik.

Ni Luh Gede Yustini, S.H., Ketua KPAD Provinsi Bali, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam pengendalian tembakau, melibatkan substansi, struktur, dan budaya hukum.

Ia menekankan perlunya implementasi regulasi yang baik dan peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan berhenti merokok berkelanjutan bagi anak. Media digital juga berperan penting dalam penyadaran dan pencegahan rokok pada anak.

Ayu Arini Dipta Septina, Duta Anak Nasional 2025/TC Warriors LPAI Bali, mewakili suara anak-anak, menjelaskan bahwa TC Warriors adalah wadah partisipasi anak dalam mengedukasi dan mengadvokasi perlindungan dari bahaya iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Temuan TC Warriors LPAI Bali menunjukkan masih banyak iklan rokok di billboard dan warung meskipun ada pelarangan. Dalam “Suara Anak Indonesia” hasil Kongres Anak Indonesia Tahun 2025, anak-anak mendesak pemerintah untuk merealisasikan suara mereka, mempertegas implementasi KTR dan IPSR, serta menyediakan rehabilitasi khusus bagi perokok usia anak.

“Kami (Anak Indonesia) berharap permasalahan rokok dalam dunia anak dapat segera teratasi dengan baik, sehingga kami (Anak Indonesia) bisa terbebas dari jeratan asap rokok, semoga segala regulasi yang mengatur terkait perlindungan anak dari bahaya rokok dapat terimplementasi dengan baik,” pungkas Ayu, menyerukan “Together We Grow, Together We Protect – a Save World For Every Child. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *