
Sat Pol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di Kawasan Jalan Surapati Denpasar, Sabtu 13 Januari 2024/dok.humaspemkotdenpasar
Pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan himbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.
Pihaknya mengaku akan terus melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut.
Hal ini untuk memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Mengingat, selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri.
Tukar Informasi Ketersediaan Beras, Polda Bali Temui PERPADI
“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan Perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” sambungnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar.