Penyanyi Legendaris Bali Yong Sagita Jadi Korban Investasi Bodong

0

Yong Sagita bersama investor lainnya kalang kabut, setelah mengetahui Satgas Waspada Investasi menyatakan PT DOK, tidak terdaftar alias bodong.

Yong Sagita usai melaporkan INTDY selaku direktur atau pengelola PT DOK ke Mapolda Bali, Rabu (29/12/2021). /Dok. Ist

Yong Sagita bersama investor lainnya kalang kabut, setelah mengetahui Satgas Waspada Investasi menyatakan PT DOK, tidak terdaftar alias bodong.

Padahal, sesuai nilai kontrak dalam surat perjanjian, kontrak 85, disebutkan, ketika harga minyak menyentuh angka USD 85, investor bisa menarik modal. Faktanya, setelah menyentuh, angka 85, dana tidak bisa ditarik.

Dirinya sudah berusaha menghubungi, bicara baik-baik dengan manajamen namun tidak mencapai titik temu.

Kenali Forex dan Aset Kripto, Dua Jenis Investasi Populer di Era Digital

“Pesan saya, teman-teman belum pernah investasi ini, berhati-hati, Saya hanya ingin uang kembali itu saja, ” tukas Yong Sagita.

Gus Surya, korban lainnya, menuturkan, perusahaan itu beroperasi sejak Januari 2020, dengan nominal investasi Rp10 juta kelipatanya.

Masyarakat tertarik bergabung dan sampai bulan Mei investor mencapai 500 orang, karena sistem bagi hasil yang cukup menggiurkan, 2 hingga 2,5 persen per minggu.

Makin Cakap Digital: Yuk Ketahui Cara Aman Investasi dan Berbahasa Baik di Media Sosial

“Total saya investasi sudah Rp750 juta,” aku Gus Surya, seorang pedagang kuliner yang menjadi korban.

Para korban mendatangi Polda Bali guna melakukan pelaporan/dumas terhadap PT DOK tidak mencairkan Dana Investor.

Para korban investasi ini didampingi pengacara I Wayan Gede Mardika, S.H. ,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.H.

Intip Kelebihan Berinvestasi Emas Digital

Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata menerangkan perusahaan yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.

Investor meminta agar dana mereka bisa dicairkan akan tetapi sampai saat ini dana dari investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai INTDY. Dana dari Investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan.

“Dengan alasan inilah para investor datang ke Polda Bali untuk melaporkan yang bersangkutan karena tidak mengembalikan Dana milik investor,” tutur Dewa Wiesdya Danabrata.

Lagi Tren, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Saat Investasi Emas Digital

Para korban bersabar dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi.

Berungkali pertemuan namun tidak membuahkan titik temu, sampai sekarang dana tersebut tidak dicairkan.

Investasi bodong seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat Bali, dia berharap pihak yang berwenang lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat,

“Jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak,” tandasnya.

Sampai saat ini belum diperoleh tanggapan dari pihak PT DOK atas pelaporan para investor tersebut ke kepolisian. (riz) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *