Denpasar – Polda Bali selaku termohon memenangkan Praperdadilan yang diajukan TAC, tersangka kasus merek dagang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa, 20 Juni 2023. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menolak dalil permohonan pemohon TAC.
Usai sidang Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyatakan, apa yang diyakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim.
“Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Imam Ismail kepada wartawan.
Imam Ismail lebih lanjut mengatakan, selain TAC, dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan di PN Denpasar dengan pemohon OH. Kuasa Hukum Polda Bali ini menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka OH, tidak menjadi putusannya berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.
Karena satu perkara dan dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga pihaknya meyakini permohonan praperadilan yang satu ini juga akan ditolak.
Sementara kuasa hukum Teni, F.E. Abraham menyatakan putusan yang dibacakan Selasa hari ini adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial. Sidangnya baru berjalan. Pemohon praperadilan yang satu lagi tersebut adalah istri dari salah seorang hakim (Ketua Pengadilan Negeri Parigi).
“Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru di perkara yang masih berjalan ini,” ujarnya.
Kasusnya berawal Polda Bali menetapkan tersangka atas OH dan TAC, hingga mereka berdua melakukan Praperadilan ke PN Denpasar.
Sementaram usai sidang, OH istri Ketua PN Parigi mengaku langkah Praperadilan yang diajukan bukan karena ingin melawan kakaknya Ny. Teni.
“Ini hanya upaya saya memperjuangkan hak-hak saya, ” tukasnya.
OH mengaku hanya bekerja di Usaha Dagang TAC sehingga aneh dirinya hanya pekerja kemudiaan perusahannya terkena masalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan aneh, saya sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti,” tukas dia.
Kasusnya bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merk dagangnya.
Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia. Dimana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.
Bagi Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.
Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.
Rupanya, tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.
“Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain,” ujar kuasa hukum F.E. Abraham, kepada wartawan.
Apa yang dirisaukan tersebut malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain, merasa telah dimiliki maka sang ibu pun sempat memproesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan terhadap penggunaan merk tersebut oleh pihak tertentu tapi tidak digubris.
Kemudian dilayangkan somasi, juga sama tak ada hasil hingga akhirnya kasus merek dagang ini masuk keranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali. ***