Wartawan Gerah, Beredar Draf RUU Penyiaran yang Dinilai Kekang Kebebasan Pers

0

Kabardenpasar  – Persatuan Wartawan Kemenkumham (PERWAKUM) dan sejumlah organisasi pers lainnya seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, JMSI, merasa gerah dengan revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Sejumlah pasal dalam draf yang tertuang berpotensi mengekang kebebasan pers dan berekspresi, dan jika disahkan menjadi undang-undang, maka mengulang jejak kelam pembungkaman pers.

“Salah satu pasal kontroversial adalah Pasal 50B huruf c tentang standar isi siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif  karya jurnalisme investigatif. Ini jelas-jelas aneh,” kata Ketua Perwakum Ridwan Darise.

Wartawan senior yang hobi main bulutangkis tersebut mengaku khawatir RUU Penyiaran ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat aturan yang jatuhnya mengebiri kebebasan pers.

“Setelah kami pelajari ada beberapa pasal dalam revisi UU penyiaran itu yang berbahaya, salah satunya adanya larangan jurnalisme investigatif,” ungkap mantan Polisi yang juga pernah jadi jurnalis di Harian Terbit dan Inti Jaya itu.

Pihaknya pun mendukung para wartawan yang terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Dalam sepekan terakhir aksi penolakan bermunculan termasuk para wartawan di Bali.

Unjuk rasa di Bali dilakukan puluhan wartawan pada Selasa siang, 28 Mei 2024diawali dengan berjalan kaki dari depan Kantor Gubernur Bali menuju Kantor DPRD Bali.

Orasi secara bergantian dilakukan para wartawan yang dominan masih muda tersebut dengan penuh semangat menolak RUU Penyiaran yang akan menggantikan Uu Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Seperti diketahui RUU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya yakni pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang penyiaran.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *