LBH Demak Raya Dipercaya Pemprov Jateng Berikan Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu

0

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kepercayaan kepada LBH Demak Raya untuk melakukan pendampingan hukum bagi warga tidak mampu

Direktur LBH Demak Raya Haryanto, SH.MH

Direktur LBH Demak Raya Haryanto, SH.MH

“Harus melalu proses seleksi yang ketat dengan berbagai peserta LBH di ditingkatan Jawa Tengah lainnya,” imbuhnya.

Sekjen LBH DEMAK RAYA Nanang Nasir menambahkan, dasar Hukum Program Pemberian Bantuan Hukum litigasi bagi masarakat Miskin ini adalah : UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum.

“Kemudian, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 tahun 2014 Tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.40 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Prov Jateng No. 7 Tahun 2014 Tentang bantuan Hukum Kepada masyarakat Miskin,” tutup Nanang Nasir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *