Isu Strategis RUU Perkoperasian Harus Memperkuat Koperasi Bukan Korporasi

0

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyatakan kepastian kepada publik, bahwa pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober 2023.

Ilustrasi/dok.Freepik

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyatakan kepastian kepada publik, bahwa pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober 2023. Hal ini merujuk kepada pernyataan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, pada Hari Selasa, 26 September 2023 mengenai Surat Presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait revisi UU tersebut.

Namun, sangat disayangkan, statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Artinya, pemerintah dalam posisi kesiapan waktu kapanpun, sedangkan DPR tidak jelas komitmennya.

Meskipun kami yakin, bahwa tidak semua anggota DPR yang tidak memberi perhatian serius (concern) atas RUU penting ini, disebabkan bukan salah satu Prolegnas, tetap harus mendesak (urgent) dikawal pembahasannya. Untuk itu, kami dari Forum Ekonomi Konstitusi menyampaikan catatan kunci (key notes) terkait prinsip konstitusi ekonomi dan proses formal-material dari revisi UU No. 25/1992 yang telah berlaku selama 30 tahun ini, sebagai berikut:

  1. Bahwa, pertimbangan hukum (konsideran) revisi UU harus mengacu pada konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, ayat 1 yang menyatakan, “bahwa sebuah entitas perekonomian haruslah merupakan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan yang harus diberikan pengertian secara lengkap dalam konsep (draft) RUU ini. Pengertian usaha bersama ini harus lengkap, jelas dan tegas disebabkan terminologi ini adalah landasan bagi rancang bangun sistem ekonomi perekonomian nasional yang diperintahkan konstitusi.
  2. Elaborasi RUU Perkoperasian ini juga harus mencermati prinsip-prinsip dan azas perkoperasian yang selama ini dikenal secara luas, diantaranya terbuka (open minded and legal concerning), partisipasi, demokrasi, dan akuntabilitas publik sehingga meminimalkan intervensi kepentingan politik praktis sekelompok orang dan pemerintah sekalipun. Atau hanya akan bertindak sebagai pembuat kebijakan bersama DPR (regulator) dan memfasilitasi (fasilitator) bagi pendirian dan pembangunan Koperasi sebagai badan usaha yang profesional tapi tidak memahami substansi berkoperasi.
  1. Rancangan UU Perkoperasian ini juga harus memperhatikan mandat ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan hak konstitusi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menguasai cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang terdapat dalam bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang tidak bisa dialihkan kepada entitas ekonomi dan bisnis apapun. Oleh karena itu, diluar penguasaan negara ini secara sektoral kelembagaan koperasi memiliki hak yang sama.
  2. Syarat pendirian koperasi harus dipermudah tanpa melupakan kualitas pengembangan manajemen bisnis usahanya, dan oleh karena itu jumlah anggota pendiri harus direvisi bukan 9 orang, tetapi 5 orang atau lebih sebagaimana mudahnya pendirian badan usaha Perusahaan Terbatas (PT) yang diizinkan minimal 3 orang pemegang saham. Sebab, pendirian koperasi tidak terkait semata-mata hanya dengan isu permodalan ansich melainkan kepentingan dan kebutuhan para anggotanya. Harus ada klausul yang lebih moderat terkait pertumbuhan keanggotaan, perluasan lapangan usaha namun juga tidak memberikan ruang bagi kelembagaan koperasi berkembang seperti korporasi, baik dalam jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) maupun wilayah usahanya.
  3. Terkait isu dan permasalahan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi, maka tidak dipandang hanya menjadi persoalan hukum kelembagaan koperasi saja dengan mengabaikan data dan fakta yang terjadi atas penyimpangan proses dan mekanisme organisasi yang tak sesuai dengan praktek perkoperasian sejatinya serta lebih cenderung menjadi lembaga rentenir berselubung diatas nama KOPERASI. Hal ini terjadi sebagai bagian dari lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi-UKM dan kecenderungan publik menganggap korporasi lebih baik dibanding koperasi serta mengabaikan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan praktek jahat korporasi lainnya seperti korupsi dan penipuan atau tindakan memoles laporan keuangan (window dressing) untuk tujuan kinerja, termasuk kerusakan dibidang lingkingan hidup.
  4. Tata kelola dan perluasan lapangan usaha Koperasi harus dibuka seluas mungkin dan tidak ada diskriminasi sektoral dalam perspektif praktek persaingan usaha yang wajar dan sehat. Sebab, tata kelola adalah isu manajemen yang merupakan permasalahan manajerial dengan penyelesaian peningkatan kemampuan profesional dan keahlian serta harus diselesaikan melalui pendekatan program, salah satunya melalui PENDAMPINGAN MANAJEMEN. Sementara, isu lapangan usaha adalah soal intervensi sektoral yang telah dijamin oleh konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 selain cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi hak mandat kuasa negara.
  5. Secara kelembagaan, maka Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Istimewa/RAI (dalam kasus tertentu) Koperasi sangat berbeda secara diametral dengan forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT yang mengacu pada jumlah modal disetor dengan dominasi pemegang saham mayoritas dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal pembubaran badan usaha. Maka, revisi UU Perkoperasian harus memperkuat posisi forum Rapat Anggota sebagai perencanaan strategis badan usaha dan Badan Pengawas dalam mengawasinya (domain manajerial) sekaligus rekomendasi pembubaran atau penyatuan koperasi atas dasar kepentingan anggota yang sama.

Apabila hal ini telah diperhatikan dengan baik dan seksama, maka diharapkan pendirian dan keanggotaan koperasi akan berasal dari partisipasi anggota pendiri secara penuh dan bukan didorong oleh kepentingan pemilik modal (capital ownership), apalagi hanya berdasar kesamaan profesi.

Koperasi haruslah dibangun secara terbuka dan sukarela dan tidak didasarkan oleh kesesuaian profesi yang selama ini banyak terjadi, seperti Koperasi Pegawai Negeri, Induk Koperasi Kepolisian, Induk Koperasi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Udara yang para anggota sudah menerima gaji layak dari negara. Koperasi haruslah beroperasi secara sektoral, diluar mandat konstitusi terhadap peran dan fungsi BUMN sebagai badan usaha yang memperkuat keuangan negara untuk menggerakkan pembangunan ekonomi bangsa dan negara (agent of development). *

  • Ekonom Konstitusi, Mantan Pengawas Koperasi Mahasiswa UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *