Bule Gangguan Jiwa di Bali Akhirnya Dideportasi
Denpasar – Selasa, 27 Juli 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark bernama Niklas Pihl Madsen melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Niklas Pihl Madsen lahir di Frederiksberg, 13 Oktober 1990.
Emergency Paspor Nomor: 00597618 Masa Berlaku 19 Juli 2021 s/d 19 April 2022.
Warga Negara Denmark tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.
Disamping itu, yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah sanur, mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.
Yang bersangkutan diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha – Copenhagen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) menegaskan di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (*)