Dideportasi Karena Overstay, Bule Mengaku Ditipu Oknum Pengurus Visa

0

DENPASAR – Minggu, 25 Juli 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali
mendeportasi 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina karena telah melewati masa ijin tinggal.

WNA atas nama Stella Lozanova lahir di Ukraina, 23 Desember 1988 telah
melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui yang bersangkutan
masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa
Kunjungan dan ditipu oleh Agen Pengurusan Visa sehingga menyebabkan yang bersangkutan Overstay. Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan berangkat pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.00 WIB, dengan tujuan Jakarta – Istanbul- Ukraina.

Kepala Kantor Wilayah menegaskan di masa pandemi Covid-19 pihak Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali dan tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *