Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

0

Kabardenpasar  – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, inisial IWS menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2020–2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. LB. Hamka, SH., MH., mengatakan hal ini usai menghadiri Halal Bihalal bersama Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) di Denpasar, Rabu (30/4/2025) petang.

Penetapan tersangka IWS usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Rabu (30/4/2025) pukul 15.15 WITA. IWS diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana komite dan bantuan pemerintah yang nilainya mencapai Rp1.174.149.923,81, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali.

Penyidik menemukan kejanggalan dana komite sebesar Rp349 juta lebih ditempatkan ke dalam rekening pribadi IWS yang seharusnya di rekening resmi sekolah atau komite. Parahnya ditemukan juga sebanyak 293 ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi iuran komite.

“Kami menemukan 293 ijazah yang ditahan saat penggeledahan. Kini ijazah tersebut sudah kami sita dan upayakan diserahkan kembali kepada pemiliknya,” urai Hamka. Tunggakan siswa terkait ijazah ini antara Rp50.000 sampai Rp100.000.

Dana PIP yang seharusnya langsung diberikan ke siswa pun diduga disalahgunakan. IWS disebut membuat surat edaran agar pencairan dana dilakukan melalui dirinya, bukan kepada siswa sebagaimana prosedur resmi. Penyidik juga menyoroti pembentukan pengurus komite yang tidak melibatkan orang tua siswa, melainkan guru kontrak atau honorer.

IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Klungkung, terhitung sejak hari ini hingga 19 Mei 2025.

“Kami juga telah menyita uang tunai Rp182 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, dan akan melanjutkan proses ‘asset tracing’,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *