BERIKAN PENGUATAN KEPADA JAJARAN PENGAMANAN, KALAPAS KEROBOKAN : IMPLEMENTASIKAN 3+1”

0

Kabardenpasar – Guna meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi pengamanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho secara inten memimpin apel serah terima jaga sekaligus memberikan penguatan kepada petugas pengamanan.

Dalam arahannya Kalapas Kerobokan menjelaskan bahwa, petugas pengamanan merupakan garda terdepan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban didalam Lapas, maka dari itu harus memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Kalapas juga mengingatkan, agar petugas senantiasa bekerja dengan ikhlas, disiplin dan berkomitmen menjaga integritas. Disisi lain untuk selalu mawas diri, jangan sampai lupa diri yang akhirnya justru akan merugikan diri sendiri dan institusi.

“Petugas wajib melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang maupun orang yang akan masuk melewati Pintu Pengaman Utama (P2U). Pedomani dan laksanakan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan serta implementasikan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1, yaitu : Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum + Back to Basic (Prinsip Dasar Pemasyarakatan)”, tegas Kalapas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi langkah nyata Kalapas Kerobokan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, dengan memberikan penguatan kepada jajaran khususnya petugas pengamanan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Lapas Kerobokan dalam meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, tentunya ini merupakan langkah proaktif yang dilakukan oleh Kalapas Kerobokan untuk dapat menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif”, ucap Kakanwil.

Dengan memberikan penguatan dan pengawasan secara inten dari Kalapas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja jajaran pengamanan kearah yang lebih baik..🇮🇩❤️🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *