Cabut Perpres 51 Tahun 2014, Cawagub Sudikerta Surati DPP Golkar
DENPASAR– Calon Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menegaskan dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar telah bersurat kepada DPP Partai Golkar untuk pencabutan Perpres 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).
Sudikerta menegaskan, partai pengusung Paslon Mantra-Kerta yakni KRB secara tegas telah mengikrarkan penolakan terhadap Reklamasi Teluk Benoa dalam bentuk fakta integritas.
“Kita (KRB) senafas dengan For Bali dan Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Bali Tolak Reklamasi (BTR),juga sudah ditandatangani pakta integritas penolakan reklamasi teluk Benoa,” jelasnya di sela aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Sabtu (13/1/2018)
Saat ini, Sudikerta telah menyusun draft usulan penolakan Reklamasi Teluk Benoa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bali kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Selain itu, merancang investasi yang sebelumnya untuk Reklamasi Teluk Benoa ini dapat dialihkan untuk dimanfaatkan di Bali Utara.
“Saya sudah membuat surat usulan kepada DPP Golkar untuk melakukan tindak lanjut pencabutan Perpres no 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan),” jelas Sudikerta.
Sudkierta menampik anggapan, dirinya baru hadir pada aksi BTR saat menjelang Pilkada saja. Dalam kesempatan tersebut Sudikerta mengaku telah menerima beberapa kali masyarakat dari berbagai elemen masyarakat BTR.
Pun demikian, pihaknya mengaku ada beberapa aksi yang belum sempat dihadiri lantaran ada tugas yang lain dan tidak bisa ditinggalkan. “Kami telah menerima beberapa kali, tapi pada saat aksi kebetulan saya ada tugas,” tandasnya. (rhm)