Kakanwil Kemenkumham Bali Raih Penghargaan Pelopor Intellectual Property dan Tourism
GIANYAR – Bertempat di Museum Puri Lukisan, Ubud, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile Intellectual Property Clinic, Selasa (14/06/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Bane Raja Manalu, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu beserta para Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan DJKI, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu beserta Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo beserta para tamu undangan lainnya.
Mengawali Kegiatan, Plt. Dirjen KI, Razilu dalam laporannya menyampaikan bahwa Kegiatan “Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali dengan tema Booster Kekayaan Intelektual untuk Pariwisata Bali dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” merupakan Pilot Project dari IP Tourism sebagai salah satu Program Unggulan DJKI tahun 2022 dengan tujuan mendukung perwujudan ekosistem KI nasional yang dapat merangkul berbagai sektor, tidak terkecuali adalah sektor pariwisata. Sektor Pariwisata salah satu sektor yang paling terpuruk ketika pandemic COVID-19 membutuhkan dukungan dan pemacu untuk dapat kembali pulih, dan KI sebagai basis dari ekonomi kreatif terkait erat dengan pariwisata menjadi elemen kunci untuk mendukung pemulihan pariwisata dan perekonomian nasional.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali kental akan budaya dan alam yang indah dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Pemanfaatan KIK dapat membuka potensi pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi Covid-19 menjadi sektor yang paling terpuruk hantaman efek ekonominya”, terang Yasonna.
“Banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali, maka sangat tepat kiranya penetapan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism),” lanjut Yasonna.
Kegiatan IP Tourism lahir dari eratnya hubungan antara Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata, yaitu memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata. Karenanya pemangku kepentingan pariwisata harus memahami nilai komersial dari KI yang mereka hasilkan, ciptakan atau inovasikan.
Disisi lain, Wakil Gubernur Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang dan mengapresiasi Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran atas atensi khususnya kepada masyarakat Bali atas terselenggarakannya kegiatan ini. Pada tahun ini, kali kedua Menkumham menyerahkan sertifikat pencatatan KI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual baik hak cipta, kreasi maupun inovasi masyarakat Bali. Penyerahan sertifikat KI ini juga merupakan wujud nyata dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memlalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dengan berkomitmen untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kearifan lokal daya cipta, kreatifitas dan inovasi intelektual masyarakat Bali baik yang bersifat Komunal maupun Personal.
Sejalan dengan hal tersebut, Kegiatan IP Tourism dan Mobile IP Clinic juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu meraih penghargaan yang langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Pelopor Project Intellectual Property & IP Tourism sebagai Booster Kreativitas dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali.
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali berharap dapat mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Mobile Intellectual Property Clinic sebagai miniatur DJKI diharapkan dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah dan mendorong melalui pengembangan agen diseminasi KI serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional. (*)