KERJA ILEGAL DI BALI, KAKAK ADIK ASAL SERBIA DIDEPORTASI

0

kabardenpasar – Kakak adik asal Serbia berinisal DM (31) dan IM (28) dideportasi dari Bali, lantaran bekerja secara illegal sebagai
pengelola tour memancing dan spear fishing.

Kedua WNA tersebut diamankan oleh
tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan
masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin
tinggalnya.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing
yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).

Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di
tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang
mencurigkan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut
terhadap kedua WNA tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor
Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk
ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September

Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai
pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem. Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, diduga melakukan kegiatan usaha
yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem
sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.

    Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor
    Imigrasi Singaraja sambal menunggu proses administrasi selesai. Adapun untuk
    pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara
    Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor
    penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
    “Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun
    langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap
    pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai
    peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang
    aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline
    Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.
    Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella
    Yunidar Pasaribu) mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang
    melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati
    peraturan yang berlaku di Indonesia. Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa
    diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA
    yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan
    keresahan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *