Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah jangan ragu menetapkan aksi kekerasan oleh kelompok kriminal bersenjata di Tanah Papua sebagai aksi terorisme yang menebar teror di masyarakat.
Karena itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK Hasto Atmojo Suroyo mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme.
“Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat,” kata Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (5/3/2022).
https://kabardenpasar.com/utama/sambut-nyepi-bank-indonesia-bali-siapkan-uang-tunai-rp35-triliun/
Ditegaskan Hasto Astmo Suroyo, LPSK mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Papua.
Kekinian, aksi penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap karyawan dan warga sipil di kamp Palapa Timur Telematika (PTT) Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3-2022), delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Menurut dia, jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini, dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan kompensasi kepada para korban.
https://kabardenpasar.com/polkam/moeldoko-operasi-militer-di-tanah-papua-demi-pengamanan-perbatasan/