Luka Lebam Disekujur Tubuh, Agnes Laporkan Teman Dekat ke Polresta Denpasar

0

Kabardenpasar – Gadis cantik asal Jakarta, Agnes (27 tahun) melaporkan teman dekatnya berinisial APD (32 tahun) ke Polresta Denpasar Bali, karena merasa disiksa hingga luka lebam disekujur tubuhnya mulai dari lengan, kaki hingga bonyok di kepala.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, “ kata Alex Barung, kuasa hukumnya dari ALEX Barung Law Office and Partner, Jumat, 6 Desember 2024 malam, dihadapan awak media.

Alex menambahkan laporkan ke Polresta Denpasar bernomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 6 Desember 2024 pukul 09.26 Wita.

Dikonfirmasi terkait laporan korban Agnes, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu. “Laporannya masih dalam proses pemeriksaan,”ujarnya singkat.

Korban mengalami penganiayaan di Villa Alindra Puri Mumbul Permai Nomor 12 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

Diceritakan Alex, kejadian berawal saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman beralkohol, kemudian korban masuk ke dalam kamar dan ganti baju. Karena korban tidak nyaman dengan keberadaan teman-teman terlapor yang keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan terlapor.

Entah kenapa, terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut Agnes mengaku dihajar. Korban mengaku dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban. Korban Agnes membenarkan penganiayaan yang ia derita bahkan sempat mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.

“Saya baru sampai semalam (Kamis, 5 Desember 2024, red) dari Jakarta. Saya ditawari pekerjaan. Sampai di Bali ternyata holiday,” ungkap Agnes. Namun atas kasus ini Agnes tidak bisa mendapatkan apa yang di harapkan, wisata apalagi pekerjaan yang dijanjikan terlapor. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *