Masalah Lahan Badak Agung, Dr. Gde Made Swardhana : Prihatin

0

KABARDENPASAR – Pakar Kriminologi Universitas Udayana, Dr. Gde Made Swardhana mengaku prihatin dengan berkembangnya opini yang tidak tepat di sejumlah media massa, terkait kasus penutupan pintu kantor hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di kawasan Badak Agung Denpasar.

Gde Made Swardhana mengatakan, berdasar latar belakang masalahnya, tindakan yang dilakukan pengembang di Badak Agung bukan penyegelan, tapi lebih kepada shock teraphy untuk pihak kedua yang belum memenuhi kewajibannya.

“Jadi terlalu berlebihan kalau tindakan itu disebut penyegelan, mengerahkan premanisme dan pemerasan,” jelasnya kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (29/7).

Dia menganalisa, berdasar fakta lapangan, dalam penutupan pintu itu tidak ada tanda segel, juga tidak ada police line. Sehingga dipastikan pihak pengembang Badak Agung tidak melakukan penyegelan sebagaimana dituduhkan.

“Yang boleh melakukan penyegelan hanya pihak yang berwenang atas izin pengadilan negeri,” ujarnya. Gde Swardhana menyebut telah memberikan pendapat selaku ahli di penyidik Polresta Denpasar terkait laporan Made Suardana dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana pasal 335 KUHP.

Berkembang opini terkait tuduhan pemerasan, yang menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh warga Puri. ”Saya kira, mengaitkan kasus ini terlalu berlebihan oleh pihak pelapor. Bahwa yang saya pahami dari kronologis masalah, pihak kedua ini ada membeli tanah seluas 6 are (bukan di subjek yang dilaporkan), namun kewajiban bayarnya belum dilunasi, sehingga wajar pihak pertama untuk menagih haknya,” ujarnya.

Ia juga menyanyangkan, penagihan itu dikaitkan dengan biaya pelebon almrahum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan belum lama ini. ”Saya kira jauh panggang dari api lah. Kalau pelebon Ida Tojokorda tak perlu menagih dana tanah.  Itu (pelebon) sudah selesai,” katanya menjelaskan.

Tidak ada indikasi premanisme kasus tersebut. Parameternya kata dia, karena tak ada ancaman dan perusakan. Apalagi pihak pengembang sudah menegaskan bahwa yang melakukan penutupan pintu adalah karyawan yang bekerjadi kawasan Badak Agung.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasar latar belakang, kasus Badak Agung dilatari perjanjian antar dua pihak, yaitu pihak pertama yang diwakili Ida Tojokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) dan Made Suardana SH, selaku pihak kedua.

Dalam perjanjian itu,  pihak kedua yang diberi tugas memecah lahan di Badak Agung ( Laba Pura Merajan Satria) seluas 12 hektar yang sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991, terdiri dari 32 sertifikat.

Namun sampai kasus terjadi, pihak kedua tak merealisasikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Padahal pihak kedua sudah diberi ”hadiah” berupa lahan seluas 3 are lebih, yang kemudian diatas lahan tersebut dibangun kantor hukum.

Meski begitu ia menghimbau para pihak untuk duduk bersama menemukan win-win solution dengan landasan keadilan restoratif. ”Inisiatifnya boleh dari siapa dalam perkara ini karena tujuannya untuk menyelesaikan masalah,” sarannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *