OVERSTAY 109 HARI, WNA TAIWAN DIAMANKAN PETUGAS IMIGRASI SINGARAJA
Singaraja – Senin, 29 Juli 2024 – Warga negara Taiwan berinisial JHH (47) terpaksa harus dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin yang diberikan.
Hal ini terungkap ketika JHH hendak mengajukan permohonan layanan izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa JHH datang untuk mengajukan permohonan layanan izin tinggal.
Namun saat dilakukan verifikasi dokumen oleh petugas loket diketahui izin tinggal WNA tersebut telah habis dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
“Adanya laporan dari petugas pelayanan di loket, terhadap yang bersangkutan kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 12 Februari 2024 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan telah melakukan perpanjangan satu kali”, ungkap Hendra.
Perlu diketahui bahwa Visa On Arrival (VOA) hanya dapat diperpanjang masa berlakunya maksimal satu kali sehingga apabila sudah habis harus meninggalkan wilayah Indonesia. WNA tersebut telah tinggal melewati masa berlaku izin tinggalnya selama 109 hari. Untuk itu terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Singaraja juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai WNA yang meresahkan melalui nomor hotline 0811389809”, tutup Hendra.***