Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

Kabardenpasar, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desainmerah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaanke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dalamrangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensianggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasimasyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untukmenunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil denganpenuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasiuntuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebutjuga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktifmemantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampelunggahan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisipaspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihatkecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebihkonkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhanpublik.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanandan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistempemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkupkeimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian.
Namun,apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akandiserahkan kepada pihak berwenang. “Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warganegara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentukkomitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiaporang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yangberlaku,” tutupnya.***