Pembunuh Cewek BO Di Denpasar Terancam 15 Tahun Penjara
DENPASAR – Kasus pembunuhan wanita bernama Dwi Lestari Faricia (23) di Denpasar Bali, sempat ramai diperbincangan. Pasalnya korban diketahui berprofesi sebagai wanita boking order (BO).
Terduga pembunuh korban bernama Wahyu Setyawan (23). Pada Kamis (22/4/2021) terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Denpasar Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua. Atas hal ini terdakwa terancam pidana penjara 15 tahun.
“Pada jenazah korban ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan juga luka terbuka akibat kekerasan benda tajam,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day.
Peristiwa pembunuhan bermula dari perkenalan korban dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial MiChat. Korban sendiri berprofesi sebagai cewek booking order (BO).
Dalam obrolan korban berkata mau melakukan kencan satu malam dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa kemudian menawar sehingga terjadi kesepakatan harga Rp 700 ribu untuk kencan satu malam.
Setelah itu korban meminta terdakwa untuk datang ke sebuah homestay di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
Usai berhubungan badan, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang yang dimiliki oleh korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri agar korban tidak berteriak. Janda beranak satu ini akhirnya tewas setelah mengalami pendarahan hebat di lehernya.
Selain itu, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/27/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 juga ditemukan luka memar pada selaput lender bibir bawah sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan.
“Juga adanya darah pada saluran pernafasan dan bagian bawah kedua paru-paru menunjukkan tubuh korban masih tegak pada saat luka di leher terjadi,” urai jaksa. (Ag)