Peras Tenaga Kerja Asing, Petinggi Kemenaker Ditangkap KPK

Kabardenpasar -Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional berinisial HYT ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima uang Rp 18 milyar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 milyar,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Selain itu, Budi mengungkapkan, bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.Dikatakan, bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp 460 juta.Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp 580 juta dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp 2,3 milyar.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp 6,3 milyar.
Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.
Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1,8 miliar.
Sementara Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp 1,1 milyar.”Jadi, delapan tersangka menerima uang sekitar Rp 53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.***