Pramella Y. Pasaribu: Deportasi WN Ukraina Jadi Bukti Tegaknya Hukum Keimigrasian di Bali

0

Kabardenpasar – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang anak Warga Negara Asing yang berperilaku meresahkan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tim Intelijen dan Penindakan melakukan pengecekan ke lokasi. Berdasarkan informasi yang didapat, anak tersebut tinggal bersama orang tuanya di salah satu homestay di Jalan Raya Sukma, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.

Diketahui anak tersebut bernama BS dan ibunya bernama SB.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan bahwa BS dan ibunya masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Yang bersangkutan memiliki Izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024, yang artinya sampai dengan hari ini keduanya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 191 hari.Ridha menambahkan bahwa selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri hidup keduanya.

Sang ayah dari anak tersebut saat ini berada di Norwegia. SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka Kembali ke negaranya.

Selain itu SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina untuk mengurus keperluan kepulangan mereka. Yang bersangkutan dideportasi pada tanggal 08 Agustus 2024, menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways untuk selanjutnya kembali ke Negaranya. Yang bersangkutan juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan.Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali khususnya dalam bidang keimigrasian untuk menegakkan hukum keimigrasian.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia. “Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah Provinsi Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tegas Pramella.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *