Terjaring Operasi Inteldakim Imigrasi Singaraja, Dua WN Turki Akhirnya Dideportasi

0

Kabardenpasar  -Dua WNA berkebangsaan Turki dideportasi dari Indonesia lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di daerah Jembrana.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi Wira Waspada ini dilaksanakan pada tanggal 17-21 Februari 2025.

Dalam pelaksanaan, tim pengawasan berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal yang diperoleh.

Dari sejumlah WNA tersebut, dua WNA Turki berinisial MT (Lk, 39) dan FY (Lk, 31) diamankan pada tanggal 20 Februari 2025 lantaran diduga menjalankan bisnis rumah makan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. FY masuk terlebih dahulu pada bulan November 2024, disusul oleh MT pada bulan Januari 2025.

Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak sedangkan FY menjalankan operasional pemesanan makanan.

Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Pendeportasian terhadap keduanya didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia dilanjutkan penerbangan Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur – Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah – Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.

Operasi pengawasan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. “Kami senantiasa melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihakpihakterkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendra.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *